Ladang ganja seluas 1,5 hektar di Kabupaten Madina yang dimusnahkan tim gabungan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali melakukan pemusnahan ladang ganja di kawasan Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara. Ladang Ganja seluas 1,5 hektar ditemukan pada ketinggian 900 mdpl.
Total 12.000 batang tanaman ganja berhasil dihancurkan. Usia tanaman sekitar 6 bulan dengan tinggi berkisar antara 100 hingga 150 cm.
Kegiatan ini dilakukan bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG). BNN RI berhasil mengidentifikasi ladang ganja melalui pantauan Pesawat Terbang Tanpa Awak yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim di lapangan.
BNN melakukan penghancuran Ladang Ganja yang dipimpin oleh Kepala Koordinator Narkotika Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Kombes Pol. Guntur Aryo Tejo.
Ladang tersebut berada di wilayah Desa Rao Rao Dolok, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Madina, Sumatera Utara, dan tanaman ganja siap panen berada pada lereng dengan kemiringan jalur 45 hingga 80 derajat.
"Total berat tanaman ganja yang berhasil dihancurkan diperkirakan mencapai 6 Ton dengan jarak kerapatan antar tanaman sekitar 50 cm," kata Kepala Koordinator Narkotika Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Kombes Pol. Guntur Aryo Tejo, dalam video rilis resmi yang dibuat di lokasi, Rabu (7/6/2023).
Penghancuran ladang ganja ini melibatkan 128 personel dari Polres, Brimob, PM, Satpol PP, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, Bea Cukai, serta instansi terkait lainnya di kawasan Mandailing Natal.
*Masih maraknya aktivitas penanaman ganja menunjukkan minimnya kesadaran masyarakat terhadap aturan hukum di Indonesia yang melarang budidaya tanaman ganja. Oleh karena itu, Direktorat Narkotika bekerja sama dengan Deputi Pemberdayaan Masyarakat dalam program Grand Design Alternative Development (GDAD) untuk menghancurkan ladang ganja," tegasnya.
Ia kemudian menjelaskan, GDAD adalah program untuk mengalihfungsikan lahan ganja menjadi lahan produktif lainnya yang dapat meningkatkan kesejahteraan serta mengembangkan komoditas perkebunan khas daerah, seperti kopi, jagung, coklat, dan lain-lain.
"Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan masyarakat sekitar akan memahami aturan tersebut dan beralih ke tanaman produktif lainnya.
Upaya yang dilakukan oleh Direktorat Narkotika merupakan komitmen BNN dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup bagi pelaku," pungkasnya. (toc)