ARN24.NEWS -- Pasangan mesum di Aceh dieksekusi hukuman cambuk. Keduanya terpergok sedang mesum di dalam mobil. Kedua terpidana itu diketahui berinisial M dan R. Mereka merupakan terdakwa pelanggaran qanun Syariat Islam di Aceh.
Kejari Banda Aceh Isna mengatakan, sebelumnya mereka diamankan dalam mobil di kawasan Pelabuhan Ulee lee, Banda Aceh. "Terpidana masing masing dicambuk 25 kali," ujar Isna, Rabu (7/6/2023).
Pasangan itu terbukti melanggar Pasal 25 Ayat 1 Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang perbuatan iktilat atau berdua-duaan di tempat tertutup atau terbuka. Eksekusi sepasang pelanggar syariat islam di Aceh ini telah diputuskan pada sidang yang dilaksanakan oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh.
"Setelah menjalani eksekusi eksekusi cambuk kedua terpidana ini akan segera dibebaskan dan akan dikembalikan ke pihak keluarga," sebutnya. (ins/nt)