ARN24.NEWS -- Seorang buruh asal Sungai Jernih, Rupit Muratara Sumzel berinisial AD (26) ditangkap polisi karena memerkosa istri teman. Pelaku memerkosa korban di kebun karet.
Wakapolres Muratara, Kompol I Putu Suryawan didampingi Kasat Reskrim AKP Sofian Hadi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari suami korban.
Pelaku merupakan pendatang di daerah Muara Tiku bekerja serabutan dan memang sudah sering main ke rumah korban. Karena itu, pelaku mengetahui bahwa suami korban sering tidak ada di rumah.
“Peristiwa yang dialami korban terjadi pada Selasa (20/6) sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban sedang berada di kebun karet. Pelaku datang dan membekap mulut korban sambil mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti nafsu bejatnya,” ujarnya, Kamis (22/6/2023).
Setelah mendapatkan laporan tim Satreskrim dipimpin Ipda Harisuharto melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka yang bersembunyi di pondok kebun karet Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
"Pelaku kita kenakan pasal 285 KUHP, yakni kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memerkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun,” sebutnya.
Memang, aku pelaku sudah lama tergiur dengan kemolekan tubuh korban. Pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus yang sama yakni memerkosa anak di bawah umur. “Aku tarik dia (korban-red) pas lagi di kebun karet, mulutnya dibekap terus aku paksa berhubungan badan kalau tidak akan aku bunuh,” ujar pelaku. (ins/nt)