Notification

×

Iklan

Iklan

Poldasu Gagalkan Penculikan Anak Oleh Mantan Suami WNA dengan Istri Sirinya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 11:41 WIB Last Updated 2023-06-10T04:41:01Z

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AkBP Feriana Gultom bersama Ibu korban yang anaknya dibawa kabur oleh mantan suaminya. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut mengembalikan seorang bayi lima tahun (balita) berinisial A (3) yang dibawa kabur ayah kandungnya warga negara asing (WNA) Mazen Alaaeldin Abbas (29) pada Februari 2023 lalu di sebuah mall di Kota Medan. 


Ibu kandung A bernama Noni menikah dengan Mazen pada 2019 lalu dan bercerai pada 2021. Hasil pernikahan mereka dikarunia seorang anak bernama A, setelah bercerai hak asuh anak jatuh kepada Noni. Namun akibat dibawa kaburnya A, Noni pun melapor ke polisi.


Menurut Noni, peristiwa anaknya dibawa kabur bermula pada 17 Februari 2023, saat itu Mazen bersama istri sirinya bernama Suryani datang dari Jakarta ke Medan dengan dalih untuk bertemu A.


Mereka dijemput naik mobil dan dibawa ke Mall Podomoro pukul 10.00 WIB, lalu Suryani menggendong A dengan alasan untuk membelikan jajanan es cream meninggalkan Noni dan Mazen.


Tak berselang lama, Mazen pun permisi kepada Noni untuk ke toilet.


"Saya curiga, selanjutnya saya ke toilet dan tidak menemukan Mazen, saya kembali cari anak saya di tempat awal ketemu duduk dan berpisah tadi juga tidak ada," ucapnya Noni.


Selanjutnya Noni mengecek ke pusat informasi mall dan mobil yang membawa Mazen serta Suryani dan anaknya sudah pergi meninggalkan mall tersebut.


Mendengar hal itu, Noni langsung menuju Bandara KNIA untuk mengecek data manifest. Berdasarkan data penumpang di dapat nama Mazen, Suryani dan A anaknya hendak menuju ke Jakarta. Tidak berapa lama mereka pun terbang ke Jakarta. 


Pada 18 Februari 2023, Noni ditemani keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut namun bersifat pengaduan masyarakat (Dumas) karena pada saat itu yang diajukan adalah mantan suami Noni yang merupakan ayah kandung anaknya.


Kemudian pada 3 Maret 2023 Noni kembali melapor ke Polda Sumut kali ini yang dilaporkan adalah Suryani yang bekerja sama dengan Mazen membawa kabur A anaknya. Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi didapati anaknya A berada di Bekasi (Jawa Barat) bersama Mazen dan Suryani. 


Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Sumut melalui Kasubdit IV Renakta AKBP Feriana Gultom dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Sabtu (10/6/2023) siang membenarkan Mazen dan Suryani membawa kabur A ke Jakarta tanpa seizin ibu kandungnya. 


Maka begitu mengetahui lokasi A sudah ditemukan, bersama Noni mereka pun terbang ke Jawa Barat dan melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk penjemputan A.


"Alhamdulillah, anaknya bisa ditemukan dan masih dalam keadaan sehat wal'afiat," ucap AKBP Feriana Gultom, yang menegaskan proses hukum tetap berjalan dengan tindak lanjut dan proses penyelidikan. (sh)