Notification

×

Iklan

Iklan

PPK di Disdik Provsu dan 2 Terdakwa Korupsi Pembangunan RPS SMKN 2 Padangsidimpuan Diadili

Kamis, 08 Juni 2023 | 21:25 WIB Last Updated 2023-06-08T14:25:18Z

Terdakwa tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padangsidimpuan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Hasudungan Limbong selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan 2 rekanan yakni Bibel Panjaitan selaku Direktur CV Janur Perkasa Lestari (JPL) serta Meiman Tafonao, Direktur CV Enconars Inti Mandiri (EIM) yang merupakan Konsultan Pengawas, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (8/6/2023).


Ketiganya (berkas terpisah) didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padangsidimpuan.


Tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan Ali Asron didampingi Sartono dalam dakwaan menguraikan, dana pembangunan RPS Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video SMKN 2 Padangsidimpuan tersebut bersumber Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Tahun Anggaran (TA) 2021.


Pekerjaan berdasarkan Surat Perjanjian (kontrak gabungan Lumpsum dan harga satuan) Nomor : 027 / 1111 / BIDPSMK / DAK / VII / 2021 tanggal 26 Juli 2021 sebesar Rp2.302.904.066.


Ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sebagaimana telah dituangkan dalam kontrak.


Akibat perbuatan ketiga terdakwa, kerugian  keuangan negara berdasarkan perhitungan Ahli pada Kantor Akuntan Publik (KAP) diperkirakan sebesar Rp314.251.000.


Baik Hasudungan Limbong, Bibel Panjaitan maupun Meiman Tafonao (berkas terpisah) masing-masing dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.


Subsidair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.


Menjawab pertanyaan hakim ketua Lucas Sahabat Duha, tim penasehat hukum ketiga terdakwa memohon waktu sepekan guna menyampaikan nota keberatan atas dakwaan JPU (sh)