Notification

×

Iklan

Tukang Cabul di Sergai Gagahi 3 Anak di Bawah Umur Kakak Beradik

Jumat, 16 Juni 2023 | 13:39 WIB Last Updated 2023-06-16T06:39:53Z

ARN24.NEWS --
JA, warga Kabupaten Deli Serdang harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Satreskrim Polres Serdang Bedagai, diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur.

“Jadi waktu itu korban berinisial SN masih duduk dibangku sekolah Menengah Pertama (SMP) datang ke rumah salah satu tetangga untuk menyampaikan peristiwa yang dialaminya selama ini dari perbuatan JA, pacar ibunya sendiri,” ujar seorang warga yang namanya minta dirahasiakan, kemarin. 

Menurutnya, korban dugaan pencabulan itu tidak hanya satu orang saja. Perbuatan cabul itu dialami dua orang adik SN yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

“Kalau info yang saya dengar dari warga lain korban ada tiga orang ketiganya kakak beradik masing-masing berinisial SN, SNF dan yang paling kecil masih duduk dibangku SD kurang tau siapa namanya,” tukasnya. 

Terpisah, penangkapan terduga pelaku pencabulan itu dibenarkan kepala desa melalui sekretaris Desa Gusti Randa Siahaan.

“Iya benar bang, pak kades yang melaporkan, terduga pelaku ditangkap Selasa (30/5/2023) lalu, pelaku katanya orang Kabupaten Deli Serdang tapi kecamatan mana kurang tau,” ucap Sekdes.

Sementara Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Made Yoga Mahendra menyebut pelaku sudah ditahan. (saze/edt)