Notification

×

Iklan

Bapas Medan: SK Bebas Bersyarat Mantan Rektor UINSU Saidurrahman Segera Dicabut

Sabtu, 29 Juli 2023 | 00:06 WIB Last Updated 2023-07-28T17:08:14Z

Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Sejak bebas bersyarat, pada 25 November 2022 lalu, mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Saidurrahman, baru dua kali melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan.


Hal itu dikatakan Kepala Bapas Kelas I Medan, Wahyu Prasetyo kepada arn24.news, Jumat (28/7/2023) malam.


"Yang bersangkutan terakhir melapor di bulan Januari 2023. Pada bulan Februari 2023, yang bersangkutan seharusnya melapor, namun tidak datang," katanya.


Ketika petugas menghubungi melalui via telepon, kata Wahyu, Saidurrahman berjanji akan datang melapor tetapi sejak itu pernah datang melapor.


"Yang bersangkutan maupun penjaminnya sejak bulan Februari tidak dapat dihubungi lagi hingga saat ini," sebut Wahyu.


Selanjutnya, sambung Wahyu, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Medan telah mengirimkan surat peringatan dan pemanggilan untuk melapor, tapi tidak ada tanggapan dari Saidurrahman.


"Selain itu, yang bersangkutan juga tidak ada izin atau pemberitahuan keluar kota kepada PK. Karena dengan tiga kali tidak melapor, berarti dia (Saidurrahman-red) telah melanggar ketentuan atau syarat khusus pembimbingan dan sanksinya adalah pencabutan SK Pembebasan Bersyarat (PB)," pungkasnya.


Diketahui, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada mantan rektor UINSU, Saidurrahman, selama 2 tahun pada Senin (29/11/2021).

Majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menilai mantan Rektor UINSU itu terbukti bersalaha melakukan korupsi biaya pembangunan Kampus Terpadu UIN Sumut, Medan, pada tahun 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10,3 miliar.

Dalam amar putusannya, Saidurrahman terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dari UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Namun, setelah menjalani setahun lebih hukuman penjara dari pidana pokok, Saidurrahman mengajukan permohonan Pembebasan Bersyarat (PB) ke Lapas Tanjung Gusta Medan, selanjutnya pada tanggal 25 November 2022, Saidurrahman dinyatakan bebas bersyarat.

Setelah bebas, Saidurrahman kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada tanggal 21 Juli 2023 terkait kasus dugaan korupsi pada kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa UINSU Tahun Anggaran 2020 sampai Tahun 2021 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.956.200.000.

Usai dinyatakan sebagai tersangka, Saidurrahman kabur ke luar kota. Ia pun diminta agar menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. (rfn)