Notification

×

Iklan

Ibu Korban Pencabulan Anak di Bawah Umur Minta Polrestabes Medan Tangkap Pelaku

Rabu, 05 Juli 2023 | 19:04 WIB Last Updated 2023-07-05T12:04:00Z

Ibu korban berinisial E, meminta agar pihak Satreskrim Polrestabes Medan segera menangkap pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap anaknya yang masih berusia 5 tahun. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Ibu korban berinisial E, meminta agar pihak Satreskrim Polrestabes Medan segera menangkap pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap anaknya yang masih berusia 5 tahun. 


Wanita berusia 41 tahun itu mengaku peristiwa tersebut terjadi pada bulan April 2023 lalu, di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dimana pada saat itu, setiap anaknya dimandikan mengeluh kesakitan dikelaminnya. Namun, ibu korban tidak menghiraukannya dengan perkiraannya lecet di pakaian korban.


"Setiap saya mandikan anak saya, anak saya mengeluh perih di kemaluannya. Karena setiap hari saya kerja dan titip anak saya ke waknya (nenek) dan tidak kepikiran ada aneh-aneh kejadian kepada anak saya," ujarnya.


Berselang beberapa Minggu, korban selalu mengeluh kesakitan di kemaluannya kepada ibu korban dan juga kepada uwaknya dan juga tidak dihiraukan oleh ibunya. Namun, pada Minggu (2/7/2023) akhirnya terungkap.


"Pas memandikan anak saya pagi Minggu kisaran jam 08.00 WIB, anak saya nangis dan tidak bisa buang air kecil. Kemudian karena saya kuatir akhirnya saya tanya kepada anak saya dan mengaku telah digitukan oleh pelaku yang tidak lain tetangganya sendiri," kata ibu korban dengan nangis.


Lanjutnya, korban mengaku kepada ibunya bahwa setiap melakukan itu kepadanya, pelaku memanggil korban ke rumah pelaku. Dan di situlah pelaku menyalurkan kelakuan bejatnya.


"Saya sangat terpukul dengan kejadian ini. Apalagi mereka sudah ku anggap keluarga saya sendiri," ucapnya.


Dikatakannya, karena anaknya nangis terus dan akhirnya ibu korban membawa anaknya di klinik terdekat untuk diperiksa. Namun, bagaikan disambar petir hati ibu korban mendengar pengakuan dokter bahwasanya kemaluan anaknya koyak.


"Karena tetangga saya pelakunya, saya berniat mendatangi rumah pelaku dengan dibicarakan secara kekeluargaan. Namun, saya mendapatkan gertak dari orang tua pelaku dan tidak mengakui perbuatan kedua anaknya tersebut," paparnya.


Karena tidak ada niat baik dari pelaku, lanjut ibu korban, akhirnya korban menempuh jalur hukum dan melaporkannya di Polrestabes Medan dengan nomor polisi SSTLP/B/2157/VII/YAN 2,5/2023/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tanggal 02 Juli 2023 pukul 15.19 WIB.


"Saya memohon kepada Kapolrestabes Medan segera menangkap pelaku. Semua bukti dan visum sudah saya serahkan kepada petugas unit Reskrim Polrestabes Medan," harapnya.


Sementara itu, hingga berita ini dikirim ke redaksi, belum ada keterangan resmi dari Satreskrim Polrestabes Medan. (edt)