ARN24.NEWS -- Surya alias Uya (38), warga Jalan Merak, Kelurahan Sei Sikambing B kini mendekam di Polsek Sunggal. Dia tertangkap usai menjambret hape milik nenek Sajiatik (59), warga Jalan Merpati, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Minggu kemarin.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan korban. Menurutnya, Surya merampok hape korban, setelah melakukan kekerasan fisik, menyeret dan membekap mulut wanita lanjut usia (lansia) tersebut.
“Korban melaporkan pencurian dengan kekerasan yang dialaminya. Kemudian tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ujar Chandra, pada Selasa (18/7/2023).
Dari proses penyelidikan, pelaku teridentifikasi sebagai tetangga korban dan keberadaannya diketahui di Jalan Gagak Hitam, Medan Sunggal. “Tersangka ditangkap saat sedang menjadi jukir liar,” terangnya.
Menurut Chandra, tersangka sempat mengelak dan melawan saat akan ditangkap. Bahkan, berpura-pura mengidap penyakit ayan saat akan dibawa polisi.
“Tersangka mengaku sempat membekap korban dan menyeretnya ke dalam kamar. Tersangka kabur membawa 1 unit HP milik korban,” pungkasnya.
“Tersangka mengaku sempat membekap korban dan menyeretnya ke dalam kamar. Tersangka kabur membawa 1 unit HP milik korban,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Surya dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mtr/nt)









