Notification

×

Iklan

Laki Bau Tanah Lepaskan Birahi Ke Bocah Ingusan

Kamis, 06 Juli 2023 | 14:17 WIB Last Updated 2023-07-06T07:17:08Z

ARN24.NEWS --
Seorang kakek berinisial TN (69) asal Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena mencabuli bocah di bawah umur. 

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono mengatakan, pelaku diamankan warga dan dibawa ke kantor desa wilayah Baturaja Timur, OKU. 

"Pelaku mencabuli korban berinisial NS yang masih berusia 10 tahun. Pelaku ditangkap oleh warga," kata Arif, Rabu (5/7/2023). Pencabulan ini, kata dia, terjadi pada Senin (3/7/2023) pagi, di salah satu perumahan desa di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. 

"Saat itu tersangka mengajak korban untuk ke sebuah rumah kosong bekas kantor pemasaran perumahan Tanjung Indah Permai," terangnya. 

Kemudian Sesampai di rumah kosong itu, pelaku menyuruh korban duduk di meja dan kemudian menciuminya. Lepas itu pelaku mencabuli korban. 

"Saat sedang mencabuli korban, tersangka digrebek oleh warga, lalu diamankan warga di kantor desa," urainya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo padal 76 E UU RI No 17 Tahun 2014 Tentang Penetapan PERPU RI No 01 tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (ins/nt)