![]() |
Ilustrasi |
ARN24.NEWS -- Di tengah kelangkaan gas LPG 3 kg, langsung ditanggapi serius aparat Polda Sumut dan Polrestabes Medan. Terbukti, kemarin pihak kepolisian ini mengungkap penyelewengan gasi melon tersebut. Bahkan tiga pelaku di antaranya ditangkap dengan barang bukti ratusan tabung gas.
Para pelaku dengan mengoplos gas subsidi ukuran 3 kg ke tabung yang lebih besar yaitu 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg. Tabung gas yang berhasil disita yakni 349 tabung gas LPG 3 kg, 124 tabung ukuran 12 kg, hingga karet tabung gas dan alat yang digunakan untuk mengoplos gas tersebut.
Jika masyarakat menemukan indikasi penyalahgunaan atau penyelewengan BBM dan LPG subsidi di lapangan, dapat langsung dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terdekat atau menginformasikan ke Pertamina Call Center di nomor 135.
Sedangkan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan yang berhasil melakukan penindakan terhadap penyelewengan LPG bersubsidi di Jl. Sei Kapuas Kota Medan, Kamis (27/7/2023).
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria mengatakan, Pertamina mendukung upaya serta langkah yang dilakukan kepolisian dalam mengungkap oknum-oknum yang melakukan upaya penyelewengan atau dalam hal ini "pengoplosan" LPG 3 kg dan tentu merugikan masyarakat yang berhak untuk dapat mengakses produk subsidi LPG 3 kg.
"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kepolisian yang telah mengawal pendistribusian LPG 3 Kg agar tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhal," tandas Satria, Jumat (28/7/2023). (tpm/nt)