
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Sunggal. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), Surya alias Uya (38) kuli bangunan.
Warga Jalan Merak Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal ini ditangkap pada Kamis, 13 Juli 2023 pukul 13.30 WIB di Jalan Gagak Hitam Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal persis di depan Indomaret.
Korbannya adalah, Sajiatik (59) warga Jalan Merpati Gg. Japaris No.69 Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Kapolsek Sunggal Kompol Candra Yudha Pranata saat dikonfirmasi mengatakan, sebelum penangkapan itu pihaknya mendapat informasi bahwasannya pelaku sedang berada di TKP.
Setibanya di TKP, Tim Unit Reskrim Polsek Sunggal dan berhasil mengamankan pelaku tersebut dan hasil interogasi terhadap pelaku tersebut bahwa ia mengakui perbuatannya.
"Barang bukti diamankan berupa 1 unit sepeda BMX dan 1 unit iphone," jelasnya.
Selanjutnya Tim langsung mengamankan dan memboyong pelaku ke mako Polsek Sunggal. (has)








