Notification

×

Iklan

Ini Profil Hakim Oloan Silalahi yang Disorot Pasca Vonis Bebas 2 Terdakwa BBM Subsidi Solar Ilegal

Jumat, 06 Oktober 2023 | 18:41 WIB Last Updated 2023-10-06T11:41:44Z

Hakim Oloan Silalahi (tengah) saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Nama hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Medan, Oloan Silalahi semakin disorot. Pasalnya, hakim Oloan menjatuhkan vonis bebas bagi dua terdakwa perkara BBM bersubsidi jenis solar ilegal.


Diketahui, sebelum bertugas di PN Medan, Oloan Silalahi sempat bertugas di PN Bekasi Kelas IA Khusus pada tahun 2016 silam.


Tak hanya itu, pria yang kesehariannya menggunakan kacamata itu juga sebelumnya menduduki jabatan Ketua Pengadilan di PN Kisaran.


Dilansir dari akun sosial media pribadinya, Oloan Silalahi pernah bersekolah di SMA GKPS Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada 1982.


Diketahui, pria berdarah batak ini lahir di Kota Medan, Sumatera Utara. Belakangan ini, sosok Oloan Silalahi menjadi sorotan publik lantaran menjatuhkan vonis bebas terhadap 2 terdakwa kasus BBM Subsidi jenis solar ilegal.


Kedua terdakwa yang divonis bebas yakni Edi selaku Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR) dan Parlin selaku Manajer Operasional. 


Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menilai, kedua terdakwa tidak terbukti bersalah.


Tak hanya dalam perkara solar ilegal, baru-baru ini, Oloan Silalahi juga menjatuhkan vonis ringan kepada mantan anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi dalam perkara narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.000 butir.


Dalam amar putusan, Oloan Silalahi menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara.


Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) Maria FR Br Tarigan dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa Mukmin Mulyadi dengan pidana penjara selama 17 tahun penjara.


Atas vonis hakim tersebut, JPU Maria saat dikonfirmasi, akan mengajukan upaya hukum banding. (sh)