ARN24.NEWS -- Kepolisian Resor Aceh Utara (Acut) bersama unsur forum komunikasi kimpinan daerah memusnahkan 65,5 kilogram barang bukti narkotika untuk jenis sabu dan ganja, Kamis (12/10/2023).
Empat tersangka ditangkap dalam kasus ini. Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, mengatakan 65,5 kilogram tersebut terdiri sari sabu seberat 5,9 kilogram dan ganja seberat 59,6 kilogram.
“Untuk sabu sendiri sebelum dimusnahkan diambil terlebih dahulu untuk di uji keasliannya, selebihnya digiling bersama cairan porselen dan solar yang menggunakan mesin molen,” kata Deden.
Dikatakan, ada pun narkotika jenis sabu tersebut merupakan barang bukti yang disita oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara dari tersangka MY. Penangkapan itu merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran antar provinsi dengan modus pengiriman paket ikan asin.
Berikutnya, barang bukti ganja seberat 59,6 kilogram ditambah 280 batang ganja yang disita dari tiga orang tersangka dimusnahkan dengan cara dibakar. Sekitar 42 kilogram di antaranya disita dari penangkapan N, pada 5 Juli 2023 dan 18 kilogram ganja kering dalam tiga karung plastik disita dari tersangka A pada 8 September 2023.
Deden menyampaikan bahwa dari pengembangan itu di temukan lima hektare ladang ganja di kawasan perbukitan Gampong Sawang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara pada 6 Oktober 2023. Petugas juga mengamankan Z sebagi tersangka yang menjaga ladang ganja.
"Dengan dimusnahkanya barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja itu, kita telah menyelamatkan generasi penerus bangsa kurang lebih sejumlah 460 ribu jiwa dari pengaruh dan bahaya narkoba," ujar Deden. (ins/nt)