Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Akibat Tergiur Oppo, Goll!!!!

Rabu, 22 November 2023 | 19:47 WIB Last Updated 2023-11-22T12:47:47Z

ARN24.NEWS --
Maling handphone berdua, Dwiki Atmaja alias Kiung (23), warga Dusun I Birubiru, Desa Birubiru, Kecamatan Birubiru, Kabupaten Deliserdang, gol sendirian. Sementara satu pelaku lainnya, Ucok masih dalam pengejaran personel Unit Reskrim Polsek Birubiru.

Bermula pada Minggu (24/9/2023) malam, korban Aresto Ginting (25), yang kesehariannya bekerja sebagai mekanik di salah satu bengkel, warga Dusun III Kampung Tengah, Desa Birubiru, Kecamatan Birubiru, meletakkan ponsel merek Oppo Tipe A53 warna hitam, tepat di sampingnya. Handphone tersebut sedang dicas, dan posisinya di dekat jendela ruang tamu. 

Dan sehari kemudian, sekira pukul 07.00 WIB, korban bangun dan hendak mengambil handphonenya. Namun, alangkah terkejutnya dia karena handphone kesayangannya itu sudah raib. Lantas, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Birubiru.

Berbekal laporan korban, personel Reskrim Polsek Birubiru langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, petugas menemukan handphone korban dari seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) yang telah membeli handphone tersebut dari Kiung dan Ucok.

Petugas pun menyita handphone beserta kotaknya. Dari situ pula, petugas melakukan pencarian terhadap kedua pelaku. Pencarian yang dilakukan polisi akhirnya membuahkan hasil. Personel Reskrim Polsek Birubiru dipimpin Ipda Irfan Alma SH mendapat informasi jika pelaku Kiung sedang di rumahnya.

Tak mau buang-buang waktu, petugas meluncur ke rumah pelaku dan menangkap Kiung tanpa perlawanan. Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Birubiru untuk diproses hukum.

"Waktu kita interogasi, pelaku Kiung ini mengaku diajak pelaku, Ucok untuk menjualkan handphone curian tersebut, setelah sebelumnya diakuinya jika handphone itu diambil dari rumah korban dengan cara menggalah dengan kayu," ujar Kapolsek AKP Cahyadi melalui Kanit Reskrim, Ipda Irfan Alma, Rabu (22/11/2023).

Untuk pelaku, sebut Irfan, akan dijeratndengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e Subs 480 ayat (1) Jo 55 dari KUHPidana. "Untuk pelaku, Ucok sedang kita buru," pungkasnya. (saze/dt)