Notification

×

Iklan

Mantan Ketua PAN Sumut Ahmad Fauzan Daulay Dituntut Pidana Percobaan

Sabtu, 18 November 2023 | 01:10 WIB Last Updated 2023-11-17T18:11:28Z

Mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Utara (Sumut) Ahmad Fauzan Daulay dituntut pidana percobaan selama 2 tahun. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Utara (Sumut) Ahmad Fauzan Daulay dituntut pidana percobaan selama 2 tahun. 


Ia bersama tiga terdakwa lainnya yakni Arbi Pili, Bismu Anzhar Nasution dan Erianto dinilai terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Riduwan Putra Saleh.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Sulaiman Harahap dan Sri Mulyati Saragih dalam persidangan yang beragendakan tuntutan, pada Kamis (16/11/2023), menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana.


"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun," tulis isi tuntutan tersebut seperti dilihat arn24.news, dari SIPP PN Padangsidimpuan, Jumat (17/11/2023) malam.


Mengutip dakwaan JPU, kasus ini bermula pada Jumat 17 Februari 2023, sekira pukul 22.20 WIB, saksi korban Riduwan Putra Saleh sedang mengisi daftar hadir di depan Pintu Ruang Rapat Muspimwil ke-13 Muhammadiyah di Lantai II Hotel Mutiara Jalan H.T Rizal Nurdin, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.


Dimana tempat tersebut dapat dilihat atau didatangi oleh publik dan pada saat itu, terdakwa Ahmad Fauzan Daulay bersama 3 terdakwa lainnya yakni Arbi Pili, Bismu Anzhar Nasution dan Erianto berada disekitar saksi korban.


Tiba-tiba terdakwa Ahmad Fauzan keluar dari dalam ruangan rapat, langsung menendang dan memukul bagian tubuh saksi korban.


Melihat hal itu, ketiga terdakwa lainnya, ikut bersama-sama memukuli dan menendang bagian tubuh saksi korban.


Akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban mengalami sejumlah luka lecet di bagian tubuhnya, sehingga menyebabkan saksi korban terhalang melakukan aktivitas sehari-hari. (rfn)