Notification

×

Iklan

Iklan

Digugat PKPU, PT Hotel Citi International Terancam Pailit

Selasa, 05 Desember 2023 | 01:54 WIB Last Updated 2023-12-04T19:07:51Z

Hotel Citi Inn Jalan Sun Yat Sen, Sei Rengas I, Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– PT Hotel Citi International bakal terancam pailit, sebab Hotel Citi Inn yang beralamat di Jalan Sun Yat Sen itu sedang menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Permohonan PKPU tersebut diketahui dilayangkan oleh dua mantan karyawannya yakni Darwis Batubara dan Budiman pada Kamis 23 November 2023 dengan nomor perkara: 50/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mdn.


Dilihat arn24.news di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Senin (4/12/2023) malam, sidang pertama PKPU tersebut digelar pada Kamis 30 November, namun pihak termohon tidak hadir, dan sidang dilanjutkan pada Senin, 4 Desember 2023.


Berdasarkan SIPP PN Medan, Pemohon PKPU Darwis Batubara dan Budiman dalam petitumnya meminta majelis hakim agar mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh para Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya.


"Menyatakan PT HOTEL CITI INN, sebagai Termohon PKPU berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS), beserta segala akibat hukumnya," isi petitum tersebut.


Selain itu, mereka meminta agar majelis hakim menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara PT.  HOTEL CITI INN, untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.


"Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga Medan Pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari Termohon PKPU," bunyi petitum tersebut.


Kemudian, menunjuk dan mengangkat Rudi Hartono sebagai sebagai pengurus dalam perkara PKPU a quo dan/atau sebagai Kurator apabila PKPU berujung kepada proses kepailitan dan membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU. (rfn)