Notification

×

Iklan

Iklan

Eks Rektor UINSU Prof Saidurrahman Berdalih Program Wajib Ma'had Bukan Korupsi

Kamis, 14 Desember 2023 | 18:01 WIB Last Updated 2023-12-14T11:01:18Z

Terdakwa eks Rektor UINSU, Prof Saidurrahman (kiri baju hitam), saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara korupsi uang ma'had. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof Saidurrahman, mengklaim bahwa kasus program wajib ma'had mahasiswa UINSU tahun 2020 bukan tindak pidana korupsi.


Hal itu dicetuskannya saat dihadirkan sebagai saksi di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/12/2023). 


"Ini bukan korupsi, tapi ini ranahnya ke perdata. Kami ini orang-orang baik," kata Saidurrahman di hadapan majelis hakim diketuai Sulhanuddin.


Setelah itu, dia juga mengaku ada niat untuk mengembalikan uang mahasiswa yang sudah membayar uang ma'had ke Pusat Pengembangan Bisnis UINSU. 


"Saya ada niat untuk mengembalikan, cuma rezim setelah saya tidak mau (mengembalikan)," kata Saidurrahman lagi.


Selain itu, Saidurrahman juga mengaku bahwa rekening Pusbangnis yang digunakan untuk mahasiswa membayarkan uang ma'had tidak terdaftar di Badan Layanan Umum (BLU) UINSU. 


Terdakwa Saidurrahman didakwa melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sh)