Notification

×

Iklan

Iklan

Lapas Medan: 1 Napi Korupsi Remisi 15 Hari, 1 Bebas, Lainnya Beragam

Minggu, 24 Desember 2023 | 15:41 WIB Last Updated 2023-12-24T08:56:54Z

ARN24.NEWS --
Hari besar merupakan harapan bagi narapidana, tak terkecuali yang mendiami Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan. Nah, jelang Natal 2023 ini, Lapas Medan memberikan pengurangan masa hukuman kepada 315 napi. 

Diterangkan Kalapas Kelas I Medan, Maju Amintas Siburian, napi yang mendapatkan remisi sangat berfariasi. 

Dari jumlah 315 napi, ada satu yang langsung bebas dan bisa kembali berkumpul dengan keluarga di saat Natal ini. 

“Satu napi tindak pidana umum di antaranya mendapatkan Remisi Khusus (RK) II langsung bebas,” kata Kalapas dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/12/2023).

Kapasitas penghuni lapas saat ini sebanyak 2.954 orang. Sebanyak 315 napi yang mendapatkan remisi Natal dengan rincian, 134 (RK I) terkait perkara narkotika dan seorang lagi perkara korupsi atas nama Hasudungan Limbong yang mendapatkan remisi 15 hari.

Besaran remisi selama 15 Hari (4 napi), 1 bulan (181), 1 Bulan 15 hari (64) dan remisi selama 2 bulan (66). (ans/saze)