Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum JPU Kejati Sumut 'Kelabui' Wartawan, Benny Subarja Sinaga Dituntut 1 Tahun Penjara

Selasa, 19 Desember 2023 | 21:53 WIB Last Updated 2023-12-19T14:53:13Z

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dan Frianta Felix Ginting saat bersidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Benny Subarja Sinaga di ruang Cakra V, PN Medan beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Benny Subarja Sinaga (32) pemilik pangkalan pengoplosan gas LPG (elpiji) bersubsidi di Medan Sunggal ternyata telah menjalani sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/12/2023) malam, sidang tuntutan itu telah dibacakan pada Senin (18/12/2023), di ruang Cakra V, PN Medan.


Hal itu berbanding terbalik dengan pengakuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Randi Tambunan ketika sebelumnya dikonfirmasi terkait sidang tuntutan tersebut.


"Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Benny digelar pada Rabu (20/12/2023) mendatang," katanya kepada wartawan saat ditemui di PN Medan, Senin (18/12/2023) kemarin.


Namun ketika di cek di SIPP PN Medan, tuntutan itu telah dibacakan, bahkan pada Rabu (19/12/2023) besok, sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan.


Diketahui dalam nota tuntutannya, JPU Randi Tambunan menuntut terdakwa Benny Subarja Sinaga dengan pidana penjara selama 1 tahun.


Selain pidana penjara, warga Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal itu juga cuma dibebankan membayar denda Rp5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.


Tak hanya Benny, tiga anggota atau pekerjanya yakni Roni Tanjung, Andri Pranata Ginting dan Nofandi (berkas terpisah) juga telah menjalani sidang tuntutan di hari yang sama. Ketiganya dituntut dengan pidana yang sama.


JPU menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 Angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Mengutip dakwaan tim JPU yakni Anita, Randi Tambunan dan Frianta Felix Ginting mengatakan terdakwa Benny Subarja Sinaga membuka usaha pangkalan gas elpiji bernama "Pangkalan NOPANDI" yang beralamat di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.


"Kemudian, terdakwa Benny Subarja Sinaga mempekerjakan terdakwa Nofandi, Roni Tanjung dan Andi Pranata Ginting di pangkalan tersebut," ujar JPU.


Dikatakan JPU, terdakwa selaku pemilik usaha pangkalan itu memperoleh pasokan gas elpiji baik tabung gas ukuran 3 kg maupun ukuran 12 kg dari PT Pertamina Patra Niaga melalui Agen LPG gas 3 kg Puskop Kartika “A” Bukit Barisan.


"Dalam melakukan usaha niaga gas elpiji tersebut terdakwa telah menyalahgunakan niaga dengan cara melakukan pengoplosan terhadap gas elpiji atau memindahkan isi gas elpiji dari tabung elpiji ukuran 3 kg ke dalam tabung elpiji ukuran, 5,5 kg, 12 Kg dan 50 kg demi mendapatkan keuntungan," sebutnya.


Selanjutnya, kata JPU, terdakwa Benny Subarja Sinaga melakukan pengoplosan gas elpiji tersebut dengan cara menyuruh atau mempekerjakan ketiga terdakwa yakni Nofandi, Roni Tanjung dan Andri Pranata Ginting untuk melakukan pengoplosan elpiji tersebut.


"Ketiga terdakwa yakni Nofandi, Roni Tanjung dan Andri Pranata Ginting melakukan pengoplosan itu atas perintah terdakwa Benny dengan menggunakan peralatan yang disediakan berupa pen (penghubung), es batu, parang, kunci monyet, obeng dan timbangan," ujarnya.


Dikatakan JPU, kemudian gas elpiji hasil oplosan tersebut dijual kepada konsumen,  baik rumah tangga maupun rumah makan atau restoran yang ada di sekitar Kota Medan.


"Dari hasil penjualan itu, terdakwa Benny Subarja Sinaga akan memperoleh keuntungan sangat besar dikarenakan harga gas elpiji tersebut lebih mahal setelah dioplos ke dalam tabung elpiji ukuran 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg," sebutnya.


Namun, lanjut JPU, pada Kamis (27/7/2023), Polda Sumut melakukan penggerebekan ke lokasi usaha pengoplosan gas elpiji milik terdakwa Benny Subarja Sinaga yakni “Pangkalan Nopandi” yang berada di Jalan Sei Kapuas, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.


"Dari hasil penggerebekan itu, ditemukan barang bukti berupa 349 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 12 buah tabung gas elpiji ukuran 5,5 kg, 124 buah tabung gas elpiji ukuran 12 jg, 14 buah tabung gas elpiji ukuran 50 kg," urainya.


Kemudian, sambung JPU, 22 buah Jos atau alat oplos gas, 100 buah karet tabung gas, 60 buah plastik segel, 1 buah kunci monyet warna orange, 3 buah obeng, 1 buah parang dan 1 buah timbangan dan selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut. (rfn