Notification

×

Iklan

Iklan

Dalam Sehari, 7 Penumpang di Bandara Kualanamu Ditangkap Bawa Sabu

Rabu, 24 Januari 2024 | 20:34 WIB Last Updated 2024-01-24T13:34:45Z

Tiga tersangka dari 7 pelaku penyelundupan sabu di Bandara Kualanamu. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Dalam sehari, petugas kepolisian bersama petugas keamanan Bandara Kualanamu Internasional Airport, menggagalkan penyelundupan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 7,3 kilogram.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, bahwa kasus penyeludupan sabu melalui Bandara Kualanamu, berhasil digagalkan dua kali dalam satu hari, pada Selasa (23/1/2024) lalu.


"Pengungkapan yang pertama ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut," ucap Hadi dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Rabu (24/1/2024) malam.


Berdasarkan data diperoleh, kasus pertama tiga orang diamankan di lantai II Bandara Kualanamu. Tepatnya, di ruang pemeriksaan penumpang atau X-Ray, pada sekitar pukul 09.30 WIB.


Petugas gabungan langsung mengamankan tiga penumpang dengan dilakukan pemeriksaan lanjutan, masing-masing berinisial II, MJ dan AS. Mereka merupakan warga Kendari, Sulawesi Tenggara.


Alhasil, petugas menemukan 30 bungkus plastik transparan dan dibalut lakban kuning di badan tiga pelaku dengan barang bukti  diamankan sekitar 3.104 gram. Mereka langsung diamankan pihak kepolisian.


"Dengan barang bukti, disita 3 kilogram lebih narkotika jenis sabu. Pengiriman atau membawa sabu dari Medan - Kendari via jalur udara," jelas Hadi.


Selanjutnya, ketiga pelaku bersama barang bukti, diboyong ke markas Direktorat Narkoba Polda Sumut guna proses hukum dan penyelidikan kasus narkoba itu.


"Kemudian, personil melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui bahwa mereka sebagai kurir narkoba tersebut atas perintah A masuk DPO," kata Hadi.


Pengungkapan kasus kedua, petugas keamanan Bandara Kualanamu bersama Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, pada hari yang sama diamankan 4 calon penumpang, sekitar pukul 11.05 WIB.


Keempat penumpang itu, masing-masing berinisial MI, RS, IJ, dan AZ. Mereka merupakan warga Sumatera Utara dan Jawa Barat. Mereka diamankan di ruang pemeriksaan penumpang atau X-Ray, Bandara Kualanamu.


Barang bukti diamankan sabu seberat 4.199 gram. Berdasarkan informasi diperoleh, barang bukti diamankan dari barang bawaan para pelaku tersebut. Rencana, serbuk putih itu akan dikirim dari Kualanamu ke Cengkareng.


Selanjutnya, keempat pelaku bersama barang bukti diboyong ke Markas Polresta Deli Serdang guna proses hukum dan penyelidikan kasus narkoba itu.


"Kasus kedua modusnya sama, namun ditangani Polresta Deli Serdang," tandas Hadi. (sh)