Notification

×

Iklan

Iklan

Pakai Sabu, Polres Siantar Bekuk Residivis

Rabu, 31 Januari 2024 | 15:18 WIB Last Updated 2024-01-31T08:18:41Z

ARN24.NEWS --
Sat Narkoba Polres Siantar dipimpin Kanit 2 Ipda Moses Butarbutar menangkap residivis inisial AIN (36) warga Jalan Teratai, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar. 

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu mengatakan pelaku diringkus di depan salah satu warung kopi di Jalan Teratai Gang  Dame, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Selasa  (30/1/2024) sore. 

Dijelaskannya, Rabu (31/1/2024), penangkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat. Selanjutnya dari pelaku disita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,70 gram dan 1 hape yang ada di tangan kirinya. 

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku sabu itu miliknya. “Pelaku merupakan residivis kasus narkotika yang telah mendapat hukuman pidana penjara selama 6 tahun," pungkasnya. (war)