Hanisah, sang ratu narkoba asal Aceh saat mengikuti persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Hanisah alias Nisa, terdakwa pengendali peredaran gelap narkotika Golongan I jenis sabu seberat 52 Kg dan 323 ribu pil ekstasi bersama 5 lainnya (berkas terpisah), akhirnya diadili secara virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/1/2024) petang.
Kelima terdakwa lainnya atas nama Al Riza alias Riza bin Amir Azis yang juga suami Hanisah, Hamzah alias Andah bin Zakaria, Nasrullah alias Nasrul bin M Yunus, Mustafa alias Pak Mus bin Ibrahim (almarhum) dan Maimun alias Bang Mun bin M Yusuf.
JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Rizkie Andriani Harahap dalam dakwaan menguraikan, Sabtu (22/10/2023) lalu, terdakwa Hanisah alias Nisa bersama Maimun alias Bang Mun serta Salman dan Erul (keduanya masuk pencarian orang / DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Terdakwa Maimun kemudian mengenalkan terdakwa berparas jelita kerap bergaya hedon di media sosial tersebut ke pria bernama Salaman (juga DPO), selaku pemilik / penjual narkotika. Sebaliknya Hanisah dan pria bernama Salman sebagai calon pembeli sabu dan pil ekstasi yang belum diketahui berapa banyak dan berapa harga jual belinya.
Sedangkan Hanisah dan ‘partner kerjanya’, Maimun menurut rencana akan mendapatkan komisi untuk mendistribusikan narkotikanya dari Malaysia ke Kota Medan selanjutnya Kota Palembang.
Hasil kesepakatan di antara mereka, Hanisah akan mendapatkan upah pendistribusian hingga ke tangan pembeli, Erul di Kota Palembang sebesar Rp 5 juta per bungkus sabu dan Rp 10 ribu per butir ekstasi.
“Dengan rincian upah pendistribusian sabu dan ekstasinya dibagi dua oleh Hanisah dan Maimun alias Bang Mun bin M Yusuf,” urai Rizkie Andriani Harahap di hadapan hakim ketua Abdul Hadi Nasution didampingi anggita majelis Phillip M Soentpiet dan Khairulludin.
Selanjutnya, Minggu (9/4/2023) pemilik sabu dan ekstasi menelepon terdakwa Maimun untuk menyampaikan pesan untuk Hanisah agar Erul menyiapkan Mitsubishi Triton Double Cabin sebagai alat transportasi pengangkut narkotika dari Banda Aceh ke Medan selanjutnya ke Palembang.
Lalu Erul membeli mobil dimaksud seharga Rp 200 jutaan dan dikirim menggunakan jasa towing dari Palembang menuju Banda Aceh yang diterima oleh terdakwa Hanisah sekitar Mei 2023.
Kemudian, Sabtu (5/8/2023) terdakwa Hanisah menelepon calon pembeli, Erul untuk meminta uang operasional Rp 100 juta dan hanya dikirim Rp 99 juta. Dua hari kemudian dia meminta kembali agar ditransfer Rp 240 juta lagi ke rekening atas nama terdakwa Nasrullah, orang suruhan suaminya, Al Riza.
Dengan rincian, Rp 100 juta digunakan untuk bayar utang Hanisah. Sisanya Rp 140 juta ditransfer ke rekening partnernya kerjanya, Maimun alias Bang Mun. Maimun kemudian meminta terdakwa Hanisah mencari gudang untuk persinggahan sementara mobil pengangkut narkotika di Kota Medan.
Melalui terdakwa Mustafa alias Pak Mus, wanita 39 tahun itu mendapatkan rumah toko (ruko) di Jalan Sunggal, Komplek Sunggal Poin Blok C8, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan dengan upah menjaga barang tersebut sebesar Rp 50 juta.
Suaminya, Al Riza selanjutnya mengajak terdakwa lainnya yakni Hamzah alias Andah bin Zakaria dan Nasrullah alias Nasrul bin M Yunus berangkat dari Aceh ke Medan menuju gudang tersebut untuk memastikan kebenaran informasi sabu dan pil ekstasinya telah sampai di gudang dengan menggunakan mobil yang baru dibeli calon pembeli.
“Agar semuanya lancar, Al Riza diberikan uang operasional di perjalanan sebesar Rp 30 juta oleh Hanisah dan Rp 10 juta untuk sodaqoh,” urai JPU.
Al Riza dan kedua terdakwa kemudian bertemu Mustafa alias Pak Mus yang menggunakan mobil Toyota Avanza silver di gudang dimaksud. Pak Mus kemudian siap-siap untuk mengantarkan Al Riza, Hamzah dan Nasrullah alias Nasrul untuk membeli nasi serta lakban dan plastik untuk membungkus narkotika yang akan diantarkan ke Kota Palembang.
Namun tiba-tiba mereka dihampiri tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI yang sebelumnya mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Tim kemudian mengamankan keempat terdakwa dan dilakukan interogasi. Tim BNN selanjutnya berangkat ke gudang tempat penyimpanan sementara tersebut dan selanjutnya mengamankan 52 Kg dan 323 ribu pil ekstasi. Setelah dilakukan pengembangan, terdakwa Maimun dan Hanisah menyusul diamankan.
Hanisah dkk didakwa melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Dengan dakwaan primair, Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Narkotika.
“Kami akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) Yang Mulia,” kata salah seorang tim penasihat hukum para terdakwa.
Hakim Abdul Hadi Nasution pun melanjutkan persidangan pekan depan. (sh)