Notification

×

Iklan

Iklan

Susul Prof Saidurrahman, 2 Pejabat UINSU Juga Divonis Hukuman Bervariasi

Senin, 22 Januari 2024 | 19:26 WIB Last Updated 2024-01-22T12:26:40Z

Ketiga terdakwa korupsi salah satunya merupakan mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Usai mengadili Prof Saidurrahman, dalam dakwaan terpisah 2 pejabat UINSU yakni Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU dan Evy Novianti Siregar selaku eks Staf Pusbangnis, juga menjalani sidang divonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/1/2024).


Keduanya dihukum karena melakukan tindak pidana korupsi program Ma'had mahasiswa UINSU tahun 2020. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menghukum terdakwa Sangkot dengan pidana selama 4,5 tahun penjara.


"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sangkot dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan," ucap hakim Sulhanuddin.


Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Menurutnya, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa menghambat kemajuan pendidikan UINSU, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dilakukan di masa pandemi Covid-19.


"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ucap hakim.


Berbeda dengan terdakwa Evy Novianti Siregar, menurut hakim, terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Jaksa.


"Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut," ujar hakim.


"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider," sambungnya.


Adapun pasal dalam dakwaan subsider tersebut yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Evy dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan," urainya.


Dalam amar putusannya, hakim menyatakan hal yang memberatkan, bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor dan menghambat kemajuan pendidikan UINSU.


"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," sebut hakim.


Usai membacakan putusan, hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.


Putusan itu pun diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU Fauzan Irgi Hasibuan. Pasalnya, dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan penjara.


Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda senilai Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. 


Diketahui, sebelumnya mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof Saidurrahman (52) divonis 6 tahun penjara di PN Medan, karena terbukti melakukan korupsi dana kegiatan program Ma'had mahasiswa UINSU tahun 2020. (sh)