Notification

×

Iklan

Iklan

Duo Napi Ini Umpeti Sabu di Bawah Buku Kamar 1 Blok E Lapas Klas II Pulo Simardan

Senin, 26 Februari 2024 | 11:47 WIB Last Updated 2024-02-26T04:47:48Z

ARN24.NEWS --
Narkoba jenis sabu masih saja bisa masuk ke Lapas Napi. Syukurnya, aksi cepat anggota jaga Lapas melakukan penggeledahan membuahkan hasil. Terbukti, ditemukan sabu di kamar 1 Blok E Lapas Klas II Pulo Simardan, Tanjungbalai. 

Hasil penggeledahan, petugas jaga menemukan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi 8 bungkus plastik transparan ukuran kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,92 gram. 

Barang haram itu disimpan di bawah tumpukan buku dan 1 hape merek Oppo warna biru dengan nomor sim card 081360535065 nomor imei 1 : 863634047267812. Kemudian petugas jaga Lapas melakukan interogasi terhadap para Napi di kamar 1 Blok E tersebut. 

Barulah teruangkap bahwa pemilik sabu adalah JH alias Jepri yang mengaku mendapatkannya dari MS alias Ationg. Dalam pengakuan itu pula sabu didapat dari Amat (lidik). 

"Selanjutnya pihak Lapas Klas II B Tanjung Balai menghubungi Satresnarkoba Polres Tanjung Balai agar dapat ditindak lanjuti. Terhadap JH alias Jepri dan Ationg serta barang bukti yang disita dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi, kemarin. 

Sedangkan temuan itu sendiri pada Senin lalu, (19/2/2024) pagi. Setelah keduanya diserahkan ke Polres Tanjung Balai, kemudian petugas menjerat pelakuPasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (saze/pres)