Notification

×

Iklan

Iklan

Maling Spesialis Pembongkar Rumah Ditangkap Polres Simalungun

Selasa, 13 Februari 2024 | 11:12 WIB Last Updated 2024-02-13T04:12:17Z

ARN24.NEWS --
Unit Operasional Khusus (Opsnal) Jatanras Polres Simalungun mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah seorang warga di Huta II, Nagori Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Kasus ini terjadi pada Kamis (25/1/2024), saat rumah korban inisial DL dikunjungi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi menjelaskan, bahwa korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dan satu unit handphone merk Oppo A53 berwarna hitam. Estimasi kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp 9.771.000. 

Berdasarkan dari penjelasan korban, kejadian bermula saat dirinya tidak berada di rumah. "Jadi malam itu korban bekerja shift malam di kawasan KEK Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas. Sekira pukul 06.00 WIB, anaknya AV terbangun lalu menuju ruang depan untuk mengambil handpone yang sebelumnya diletakkan di lemari hias dalam keadaan di charging," terang AKP Ghulam, Selasa (13/2/2024). 

Heran melihat hapenya sudah hilang, kemudian AV membangunkan adiknya. Nah, pergi ke dapur, rupanya dia melihat pintu rumah sudah terbuka. Saat dicek, sepeda motor jenis Honda Beat milik keluarganya yang awalnya terparkir di ruang tengah, sudah tidak ada lagi.

Sontak, AV pergi ke rumah tetangganya dan meminta agar menghubungi orangtuanya. Selanjutnya, DL langsung pulang dan mengecek kondisi rumahnya. Setelah melihat keadaan rumah, kuat dugaan pelapor bahwa pelaku lebih dulu merusak jerjak jendela kamar belakang untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil barang milik pelapor. 

Atas kejadian itu, DL yang menjadi korban membuat laporan ke Polsek Perdagangan. Petugas kepolisian yang menerima laporan kejadian itu lalu memburu para pelaku hingga mengamankan salah seorang di antaranya.

Ada pun pelaku yang diamankan, yakni Sally (31). Sementara seorang lagi inisial R (23) masih dalam pengejaran pihak kepolisian. "Dari pelaku Sally diamankan barang bukti sepeda motor dan handphone korban. Untuk pelaku R masih dilakukan pencarian," ujar Kasat Reskrim.

Pelaku diringkus di Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, bersama dengan barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Jatanras.

"Perlu diketahui bahwa tersangka Sally ini merupakan seorang residivis pelaku pencurian dengan modus bongkar rumah, yang bersangkutan juga sudah beberapa kali ditangkap oleh personel Polsek Perdagangan dengan kasus yang sama," sebutnya. (war)