Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Percut Seituan Respon Cepat Laporan Tipu-Gelap, Korban Apresiasi

Rabu, 21 Februari 2024 | 01:00 WIB Last Updated 2024-02-20T18:00:30Z

Korban penipuan dan penggelapan mengapresiasi kinerja Polsek Percut Seituan. (Foto: ARN24.NEWS)

ARN24.NEWS
– Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami Muhammad Hadi Dermawan (41) warga Jl. Mustafa G. VIII No. 14, Kecamatan Medan Timur, langsung direspon cepat oleh personel Polsek Percut Seituan. 


Hal ini sesuai dengan nomor STTLP/B/171/I/2024/SPKT/PERCUT SEI TUAN POLRESTABES MEDAN POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 31 Januari 2024, sekira pukul 16.04 WIB.


Selanjutnya, oleh penyidik diduga pelakunya yang diketahui berinisial AP sebagai karyawan di toko korban, telah mengeluarkan SP2HP dengan Nomor K/252/II/Red.1.11/2024/Reskrim, pada 03 Februari 2024 dan telah dilakukan pemanggilan sebagai saksi kepada terduga dalam kasus ini sesuai Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP, oleh Juper Briptu Eko Wibowo, pada tanggal 9 Februari 2024.


Menurut keterangan korban kepada wartawan, Selasa (20/2/2024) pelaku, diduga telah melarikan diri, berdasarkan dari status WhatsApp.


Selanjutnya wartawan melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, AKP Japri Simamora melalui seluler dan langsung direspon positif, bahwa dirinya telah mengarahkan kepada juru periksa (juper) untuk menindaklanjuti laporan tersebut.


"Iya bang kita sudah arahkan jupernya," ujar AKP Japri Simamora singkat.


Dalam hal ini, korban tipu gelap ini juga menyampaikan apresiasinya kepada pihak Polsek Percut Seituan karena sangat kooperatif dan fast respons, Kanit Reskrim dan jupernya yang melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur, mulai dari laporan di SPKT, pemeriksaan saksi-saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh jupernya Briptu Mhd. Eko Ariwibowo.


Dirinya mengharapkan terduga pelaku segera diamankan, apalagi diduga sejak pemanggilannya yang pertama sebagai saksi, diduga pelaku telah mangkir/tidak datang 


"Saya berharap pelaku segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar korban.


Sebelumnya dalam konferensi persnya di Mulia Kopi, Jl. Pematang Pasir, Kecamatan Medan Deli, Selasa sore sekira pukul 17:00 WIB, korban menceritakan kronologis kejadian yang dialaminya.


Dimana korban memiliki dua lokasi usaha penjualan makanan kucing (pet shop) yang salah satunya berada di Jl. Medan Utara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, tempat dimana diduga pelaku dipercayakan oleh korban untuk menjaga toko tersebut.


Namun, sejak pertengahan Desember 2023, hingga Januari 2024, korban mulai curiga akan gerak-gerik pelaku yang selalu meminta masukan barang dari toko pusat dengan jumlah sebesar Rp 400 ribu - Rp 500 ribu setiap harinya, dimana hasil penjualan yang disetorkan tidak sesuai yang berkisar hanya Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu.


Masih kata korban, puncaknya adalah saat perhitungan stok barang di toko tersebut, dimana korban sangat terkejut karena semua barang yang ada di tokonya telah habis, hanya meninggalkan beberapa jenis item barang yang belum laku.


Saat ditanyakan oleh korban, pelaku Al, yang mengakui dirinya telah menghabiskan uang hasil penjualan barang, namun tidak disetorkan seluruhnya kepada korban.


Menurut pengakuan korban, akibat perbuatan pelaku, dirinya mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta selama kurun waktu hampir 2 bulan sejak Desember 2023 hingga Januari 2024.


Atas perbuatan pelaku tersebut, kemudian korban membuat laporan ke Polsek Percut Seituan yang kini sudah langsung direspon untuk penyelidikan lebih lanjut. (gus)