Notification

×

Iklan

Iklan

2 Tahun Berlalu, Kasus Mafia Tanah Hutan Lindung di Sergai-Langkat Masih Proses Penyidikan

Kamis, 21 Maret 2024 | 18:05 WIB Last Updated 2024-03-21T11:07:34Z

Tim Pidsus Kejati Sumut saat melakukan penggeledahan 2 tahun lalu. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), hingga saat ini masih melakukan penyidikan terkait kasus korupsi mafia tanah di kawasan hutan lindung di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dan kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Langkat.


Padahal, kasus tersebut statusnya telah naik ke tahap penyidikan, setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, pada tahun 2022 lalu. Bahkan, untuk melengkapi data dan berkas, tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut, telah melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda, tim membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti.


Tim Penyidik juga sudah turun ke lapangan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengalihan fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, yang seharusnya Hutan Bakau (mangrove) diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas sekitar 210 Ha.


Selain itu, tim Penyidik juga sudah melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading serta melibatkan ahli untuk melakukan uji analisis laboratorium sampel tanah dan jaringan tanaman dari laboratorium.


Kendati demikian, kasus-kasus tersebut yang ditangani Pidsus Kejati Sumut dinilai berjalan di tempat. 


Ketika dikonfirmasi, Kamis (21/3/2024), Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan mengatakan bahwa kasus-kasus tersebut masih proses penyidikan. 


“Masih proses penyidikan,” katanya.


Menurut Yos, adapun kendala Kejati Sumut yakni menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari tim ahli. 


"Berjalan penyidikan. Masih berproses. Menunggu hasil ahli. Karena memasukkan potensi perekonomian negara. Sama-sama kita tunggu. Secepatnya akan ada proses lebih lanjut," pungkasnya. (rfn)