Notification

×

Iklan

Iklan

6 Kurir 45 Kg Sabu Jaringan Antarprovinsi Dituntut Mati

Selasa, 05 Maret 2024 | 20:12 WIB Last Updated 2024-03-05T13:12:42Z

Sidang perkara narkotika dengan barang bukti 45 kg sabu melibatkan 6 kurir jaringan antarprovinsi. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Terdakwa Safrizal (33) warga Jalan Cot Girek Kandang, Kelurahan Cot Girek, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh bersama 5 terdakwa perantara jual beli (kurir) lainnya (masing-masing berkas terpisah) disebut-sebut jaringan antarprovinsi dituntut hukuman mati.


Kelima terdakwa lainnya (masing-masing berkas terpisah) yaitu Mahadir Muhammad, Mhd Rahmad, Nur Fadli, Safrizal, Tgk Mansur serta Nasrun alias Agam.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kata JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) Febrina Sebayang didampingi Fransisca, Selasa (5/3/2024) di ruang Kartika PN Medan, para terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.


Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 45 Kg.


“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, meresahkan masyarakat dan 2 dari keenam terdakwa atas nama Nur Fadli serta Nasrun alias Agam l, sudah pernah dihukum. Hal meringankan, nihil,” urai Febrina.


Sedangkan barang bukti berupa mobil Daihatsu warna silver dan Toyota Vios warna hitam, sambungnya, dirampas untuk negara.


Menjawab pertanyaan hakim ketua Erianto Siagian, tim penasihat hukum para terdakwa di antaranya Nadia Lubis diberikan waktu sepekan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).


Sementara dalam dakwaan disebutkan, Kamis (21/9/2023) lalu tim Ditresnarkoba Polda Sumut lebih dulu mengamankan Luthfi (juga berkas terpisah) di Bandara Kuala Namu International Airpot (KNIA) Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang dan menyita barang bukti sabu seberat 6 Kg dan dilakukan interogasi.


Sabu tersebut diperolehnya dari pria bernama Aris (daftar pencarian orang / DPO). Tim antinarkoba Polda Sumut kemudian menerima informasi bahwa Aris berada di seputaran Kota Langsa, Aceh. Pada, Selasa (3/10/2023) pagi sekira pukul 07.00 WIB tim melakukan penggerebekan terhadap mobil Daihatsu warna silver diduga digunakan oleh Aris.


Namun yang diamankan di dalam mobil terdakwa Safrizal dan Mahadir Muhammad dengan BB 1 goni berisi kristal putih seberat 20 Kg dan 5 bungkusan bening total 5 Kg. Keduanya akan menjemput sabu lainnya dari Wardi (DPO) dengan upah Rp135 juta. 

 

Menyusul diamankan terdakwa Mhd Rahmad dan Tgk Mansur yang mengendarai Suzuki Splash warna putih pada saat akan menerima sabu dari Safrizal dan Mahadir Muhammad di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.


Saat diinterogasi keduanya mengaku atas suruhan terdakwa Nasrun alias Agam untuk menerima sabu dari terdakwa Safrizal yang rencananya akan diantarkan kepada penerima terdakwa Nur Fadli di kawasan Kota Langsa dengan menggunakan mobil Toyota Vios warna hitam.


Tim selanjutnya melakukan pengembangan dan belakangan diketahui Nur Fadli mengaku disuruh oleh Nasrun alias Agam yang merupakan narapidana (napi) pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Tanjunggusta, untuk menerima sabu yang akan diantarkan ke Lampung. 


Setelah berkoordinasi dengan pihak rutan, napi tersebut diamankan berikut BB ponsel merek Oppo untuk menjalani pemeriksaan. (sh)