Notification

×

Iklan

Iklan

Bobol Dana Nasabah Prioritas Rp 5 Miliar, 2 Eks Pegawai Bank Mandiri Divonis Bervariasi

Jumat, 15 Maret 2024 | 03:05 WIB Last Updated 2024-03-14T20:09:20Z

Terdakwa Januar Rizqi saat mendengarkan putusan majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution di ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/3/2024). (Foto: arn24.news)

ARN24.NEWS
– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Abdul Hadi Nasution menjatuhkan vonis bervariasi terhadap dua eks pegawai Bank Mandiri, karena terbukti melakukan tindak pidana perbankan terhadap nasabah prioritas.


Kedua terdakwa yakni Januar Rizqi (36) warga Jalan Bekasi Timur IX, Nomor 3, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta dan Ramadhaniansyah Pratama Juzil alias Dani (42) warga Kompleks Bougenville A-18, Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.


Dalam amar putusannya, dilansir arn24.news dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Kamis (14/3/2024), terdakwa Januar Rizqi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp10 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.


Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Januar Rizqi terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai pegawai bank yang turut melakukan perbuatan membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.


Putusan yang dibacakan pada Rabu (13/3/2024), terdakwa Januar Rizqi yang sebelumnya menjabat sebagai Prioritas Bank Officer (PBO) PT Bank Mandiri Cabang Prioritas Pulo Pinang itu dinilai melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.


Sementara itu, terdakwa Ramadhaniansyah Pratama Juzil alias Dani (berkas terpisah) yang sebelumnya menjabat sebagai Prioritas Bank Manager (PBM) PT. Bank Mandiri Cabang Prioritas Pulo Pinang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp5 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.


Terdakwa Ramadhaniansyah Pratama Juzil alias Dani terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai pegawai bank dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.


Yakni melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Diketahui, vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp10 miliar subsidair 6 bulan kurungan.


Terpisah, kuasa hukum terdakwa Januar Rizqi, Tita Rosmawati SH mengatakan pihaknya masih menyatakan pikir-pikir atas putusan yang diberikan majelis hakim.


“Atas putusan tersebut, kita masih pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima,” ujarnya ketika dikonfirmasi arn24.news, Kamis (14/3/2024).


Mengutip dakwaan JPU Sri Hartati mengatakan terdakwa Januar Rizqi bersama dengan Ramadhaniansyah Pratama Juzil alias Dani (berkas perkara terpisah) pada Tahun 2019, bertempat di PT. Bank Mandiri (persero) Tbk Cabang Prioritas Pulo Pinang, di Gedung Uniland, Jalan Irian Barat Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur Kota Medan, telah melakukan tindakan pidana perbankan.


“Yakni melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan yakni Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank dengan sengaja, membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank,” ujar JPU Sri Hartati dalam dakwaannya.


Dikatakan JPU, kasus bermula, saksi korban Kol Art Bina Sinuhaji SIP sejak tahun 2005 sudah menjadi nasabah Prioritas pada PT. Bank Mandiri (persero) Tbk Cabang Pulo Pinang yang berada di Gedung Uniland, Jalan Irian Barat, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur Kota Medan.


“Pada bulan September 2019, dana atau uang milik saksi korban yang diinvestasikan pada Reksa Dana terproteksi sebesar Rp4 miliar cair dan masuk ke rekening tabungan milik saksi korban pada Bank Mandiri Cabang Pulo Pinang,” ujar JPU Sri Hartati.


Kemudian, lanjut dikatakan JPU, pada tanggal 07 Oktober 2019, saksi korban bersama istrinya yang bernama Sucses Enny Bangun datang ke kantor PT Bank Mandiri Cabang Prioritas Pulo Pinang.


“Kedatangan saksi korban bersama istrinya dengan maksud melakukan print buku rekening dan mengirimkan uang kepada anaknya, pada saat itu saksi korban bertemu dengan terdakwa Januar Rizqi selaku pegawai Bank Mandiri yang menjabat sebagai Prioritas Bank Officer (PBO) PT Bank Mandiri Cabang Prioritas Pulo Pinang,” ujar JPU Sri Hartati.


Setelah itu, sambung JPU, terdakwa Januar di ruang kerjanya menawarkan kepada saksi korban sebuah produk investasi PT. Kresna Sekuritas dan terdakwa Januar mengatakan bahwa produk investasi itu memiliki bunga yang besar yaitu apabila dana Rp4 miliar diinvestasikan akan menerima bunga sebesar Rp31 juta setiap bulannya.


“Penawaran dan penjualan produk tersebut diketahui langsung oleh terdakwa Ramadhaniansyah Pratama Juzil alias Dani (berkas perkara terpisah) selaku pegawai Bank Mandiri yang menjabat sebagai PBM (Prioritas Bank Manager) PT. Bank Mandiri Cabang Prioritas Pulo Pinang, sehingga saksi korban akhirnya mau membeli produk investasi yang ditawarkan terdakwa Januar,” kata JPU saat membacakan dakwaannya.


Keesokan harinya, pada 08 Oktober 2019, saksi korban bersama istrinya kembali mendatangi kantor PT Bank Mandiri Cabang Prioritas Pulo Pinang untuk mengurus administrasi dana yang akan diinvestasikan sebagaimana arahan dari terdakwa Januar.


Dalam pengurusan tersebut, saksi korban disuruh untuk menandatangani dokumen yakni surat perjanjian gadai saham, surat perjanjian hak membeli dan menjual saham antara saksi korban selaku pihak pertama dengan PT Makmur Sejahtera Lestari selaku pihak kedua.


Selanjutnya, tanpa sepengetahuan saksi korban, terdakwa Januar membuat Rekening Mandiri Tabungan Investor atas nama Bina Sinuhaji sebagai rekening penempatan dana di PT. Kresna Sekuritas.


Dimana, dalam proses pembukaan rekening tersebut menggunakan formulir yang seluruh tanda tangan saksi korban, namun dipalsukan oleh terdakwa Januar Rizqi.


Tak berapa lama, saksi korban baru mengetahui bahwa uang sejumlah Rp4 miliar dari rekening tabungan miliknya telah berpindah ke rekening orang lain tanpa adanya konfirmasi atau pemberitahuan terlebih dahulu dari terdakwa Januar Rizqi maupun dari PT Bank Mandiri tersebut. Bahkan, saksi korban juga tidak pernah menandatangani slip pemindahbukuan atas transaksi tersebut.


Selanjutnya pada tanggal 22 November 2019, dana atau uang milik saksi korban yang diinvestasikan pada reksa dana terproteksi sebesar Rp1 miliar cair dan masuk ke rekening tabungan milik saksi korban pada Bank Mandiri Cabang Pulo Pinang.


Pada akhir bulan November 2019, terdakwa Januar menghubungi saksi korban melalui  handphone dan terdakwa Januar kembali menawarkan kepada saksi korban agar dana sebesar Rp1 miliar ditambahkan ke investasi yang ada di PT. Kresna Sekuritas.


Mendengar bunga yang dijanjikan terdakwa Januar, akhirnya saksi korban kembali menyetujui untuk menambah nilai investasi, akan tetapi dalam proses penambahan nilai investasi saksi korban tidak pernah menandatangani dokumen apapun.


Saksi korban bahkan tidak pernah diberitahukan terdakwa Januar terkait transaksi pemindahbukuan dana sejumlah Rp1 miliar pada Bank Mandiri Cabang Pulo Pinang. Lalu, pada tanggal 02 Desember 2019, saksi korban kembali mengecek saldo yang ada pada rekening miliknya dengan melakukan print buku rekening, saat itu saksi korban mengetahui bahwa dana miliknya senilai Rp1 miliar telah berpindah ke rekening milik orang lain tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. 


Bahkan, terdakwa Januar Rizqi atau PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tidak pernah melakukan konfirmasi kepada saksi korban dan saksi korban tidak pernah menandatangani slip pemindahbukuan atas transaksi tersebut.


Selain itu, terdakwa Januar Rizqi telah dengan sengaja memalsukan tanda tangan saksi korban yang ada di Formulir FKI dan Formulir Slip pemindahbukuan tertanggal 08 Oktober 2019 untuk dana sebesar Rp4 miliar dan Formulir FKI dan Formulir Slip Pemindahbukuan tertanggal 02 Desember 2019 untuk dana sebesar Rp1 miliar.


Bahwa kedua transaksi pemindahbukuan tersebut dilakukan tanpa melalui tahapan-tahapan sebagaimana telah diatur dalam ketentuan layanan Khusus pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk yang berlaku untuk nasabah layanan khusus atau nasabah privat. Akibatnya, dana milik korban sebesar Rp 5 miliar raib dari rekening tabungannya. (rfn)