Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Medan Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Pemilik Pasar Swalayan Maju Bersama

Sabtu, 16 Maret 2024 | 19:49 WIB Last Updated 2024-03-16T12:58:42Z

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, H. Rajudin Sagala angkat suara terkait adanya temuan makanan mengandung bahan babi bercampur dengan makanan produk halal, di Pasar Swalayan Maju Bersama yang berlokasi di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan beberapa lalu. (Foto: arn24.news)

ARN24.NEWS
– Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, H. Rajudin Sagala angkat suara terkait adanya temuan makanan mengandung bahan babi bercampur dengan makanan produk halal, di Pasar Swalayan Maju Bersama yang berlokasi di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan beberapa waktu lalu.


Politisi dari PKS itu sangat menyayangkan adanya peristiwa tersebut. Ia menilai kejadiaan itu pasti atas kelalaian pengelola dan penanggung jawabnya, yang terkesan terjadi pembiaran.


“Untung saja seorang konsumen menemukannya. Dalam video yang beredar, konsumen itu langsung protes. Dan jangan -jangan hal ini sudah terjadi cukup lama,” katanya kepada wartawan, Sabtu (16/3/2024).


Oleh karena itu, Ia meminta kepada pihak supermarket agar segera menertibkan hal ini. Jangan lagi terjadi pencampur adukan makanan produk halal dan makanan yang mengandung bahan babi atau lainnya dalam makanan yang dipajang di supermarket tersebut.


“Terlebih di bulan Ramadhan seperti ini, seharusnya pihak supermarket lebih jeli. Jika ini dibiarkan, dikuatirkan hal ini akan terjadi lagi di kemudian hari. Untuk itu, kepada pihak aparat penegak hukum, harus menindak tegas dan memberikan sanksi hukum kepada supermarket dan pegawainya apabila dengan sengaja mencampur adukkan makanan halal dan non halal tersebut,” tegasnya.


Menurutnya, atas peristiwa yang telah merugikan konsumen, tidaklah cukup hanya sekedar minta maaf. Disini masyarakat minta ketegasan penegak hukum untuk bertindak cepat, agar membuat efek jera, bila perlu izin usahanya dicabut, supaya tidak ada niat untuk mengulangi perbuatan itu kedepannya.


“Untuk supermarket yang lain, kejadian ini bisa jadi pelajaran. Agar semua makanan yang dipajang harus jelas pemisahannya, antara halal dan non halal. Bahkan kita berharap, sanksi hukumnya di publish ke media supaya masyarakat tahu penegak hukum kita sudah melakukan tindakan tegas, memberi sanksi pidana sesuai UU dan peraturan yang berlaku,” ucapnya.


Rajudin Sagala juga menghimbau umat islam yang berbelanja ke supermarket manapun, harap senantiasa lebih jeli saat membeli barang, terlebih makanan, minuman dan pakaian.


“Tingkatkan kehati-hatian sebelum membeli. Pastikan membaca komposisi kandungannya, jangan sampai terjebak oleh ulah oknum supermarket yang mencampur adukkan produk halal dengan non halal,” pungkasnya.


Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menemukan ada unsur kelalaian dari pihak Pasar Swalayan Maju Bersama Medan.


Unsur kelalaian itu, terkait dengan penemuan makanan mengandung bahan babi bercampur dengan makanan dan minuman produk halal dalam satu tempat.


Hal itu terungkap ketika tim Pengawas BPJPH Kemenag RI melakukan investigasi menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat (Dumas) dan pemberitaan di media online, ke Pasar Swalayan Maju Bersama yang berlokasi di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Jumat (15/3/2024).


Dalam investigasi tersebut, tim Pengawas BPJPH Kemenag RI menemukan fakta di lapangan, bahwa pelaku usaha Pasar Swalayan Maju Bersama Ringroad Medan telah mengakui dan membenarkan peristiwa tersebut. 


“Kami mengintesvigasi fakta lapangan dan sudah kita tuangkan di Berita Acara Pengawasan (BAP) kami. Intinya tadi, pelaku usaha membenarkan hal itu, dan itu unsur kelalaian bukan kesengajaan,” kata Agip Lili Setiawan selaku Analis Hasil Pengawasan dan Dumas BPJPH Kemenag RI kepada arn24.news, Jumat malam.


Terkait sanksi apa yang akan diberikan, Agip mengatakan bahwa itu ranahnya pimpinan, karena dirinya tidak bisa berandai-andai, apakah itu sanksi teguran tertulis atau sanksi lainnya.


"Nanti pimpinan kami dalam hal ini yang akan menentukan tindak lanjutnya seperti apa,” ujarnya.


Diketahui, makanan mengandung bahan babi bercampur dengan makanan produk halal ditemukan, di Pasar Swalayan Maju Bersama, Jalan Ringroad, Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, ditemukan oleh Jaksa yang bertugas sebagai Kepala Bagian (Kabag) Hukum di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai (Sergai), Abdul Hakim Sorimuda Harahap SH MH, Senin (11/3/2024).


Hal itu disampaikannya kepada arn24.news, ketika dirinya mendatangi Pasar Swalayan tersebut bersama dengan tim Diskoperindag Kota Medan yang diwakili oleh Kabid Penindakan, Rudi Lubis.


“Awalnya istri saya belanja kebutuhan sehari-hari di Pasar Swalayan Maju Bersama, pada Minggu (10/3/2024) siang. Namun, pada malam harinya, ketika saya diberikan makanan berupa biskuit yang dibeli oleh istri saya, disitulah saya mengetahui bahwa makanan itu mengandung bahan babi,” katanya.


Mengetahui hal itu, Ia langsung berkoordinasi dengan pihak Kabag Hukum Pemko Medan dan Kadis Koperindag Kota Medan dan mengecek langsung ke lokasi. 


Saat tiba di lokasi, ternyata benar bahwa makanan yang mengandung bahan babi tersebut dicampurkan dengan makanan produk halal dalam satu rak yang bertuliskan "Aneka Barang Diskon Khusus".


“Ini sudah kesalahan besar. Pihak perusahan seharusnya bisa memisahkan mana makanan halal, mana makanan non-halal. Apalagi, ini menjelang bulan suci Ramadhan, kasihan umat muslim apabila terkecoh yang dibeli ternyata non halal apalagi sempat dimakan,” sebutnya. 


Ia juga meminta agar pihak Pemko Medan segera memproses pemilik Pasar Swalayan karena dinilai ceroboh dan tidak berhati-hati, karena telah merugikan konsumen.


“Kita menduga jangan-jangan bukan hanya Pasar Maju Bersama di Ringroad saja, bisa jadi di Maju Bersama di lokasi lainnya yang ada di Kota Medan, oleh karena itu, pihak Pemko Medan melalui Diskoperindag Medan segera melakukan sidak di tempat tersebut,” tegasnya.


Sementara itu, Asisten Manager Pasar Swalayan Maju Bersama Jalan Ringroad Medan, Sumarlin meminta maaf atas peristiwa tersebut. Ia mengaku bahwa hal itu merupakan kelalaian dari karyawan baru.

 

“Ini kelalaian dari karyawan baru, kemarin pada Minggu (10/3/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, makanan yang mengandung bahan babi itu digabungkan ke makanan produk halal,” katanya. 


Atas kejadian itu, Ia mewakili Perusahaan meminta maaf kepada masyarakat Kota Medan, dan segera membenahi tempat makanan tersebut. 


“Kami memohon maaf atas kejadian ini, kami segera membenahi dan meletakan makanan non halal di tempat yang telah disiapkan dan tidak akan menggabung dengan makanan produk halal,” pungkasnya. (rfn)


Simak Video "Jaksa Temukan Makanan Mengandung Babi Bercampur dengan Produk Halal di Pasar Swalayan Maju Bersama Ringroad Medan"