Notification

×

Iklan

Iklan

Jegrek!!! Laki 32 Tahun Asal Jalan Perak Kantongi 18 Paket

Rabu, 06 Maret 2024 | 22:08 WIB Last Updated 2024-03-06T15:08:43Z

ARN24.NEWS --
Pengedar yang satu ini tak berkutik. Dari tangannya disita 18 paket narkoba. Terdiri dari 17 paket sabu seberat 2,98 gram dan satu bungkus daun surgawi alias ganja sekira 4,54 gram. 

Keberadaan pengedar inisial IN ini diperoleh dari informasi warga. Demikian dijelaskan Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, Rabu (6/3/2024). 

"Pelaku diringkus di TKP Jalan Rakuta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Selasa,( 5/3/2024) malam," ungkap Kasat Narkoba JH Pasaribu. 

Mula diketahui keberadaan pria berusia 32 tahun, atas kecurigaan warga selama ini. Nah, terang Kasat AKP JH Pasaribu, lalu info masuk ke meja Polres Pematangsiantar. 

Dari situ, selanjutnya diterjunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Tak lama berselang saat berada di lokasi, petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar melihat gerak- gerik pelaku yang bermukim di Jalan Perak, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Gerak cepat, kemudian pelaku diringkus. Barang bukti pun ditemukan di tangan serta tubuh pelaku. Setelah diperiksa perrsonil menemukan barang bukti 17 paket narkotika jenis sabu seberat 2,89 gram, 1 bungkus narkotika jenis ganja bruto 4,54 gram, 1 bungkus berisi plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital dan 1 buah hape merek Realme warna hitam.

"Kepada petugas saat diintrogasi itu pelaku mengakui barang haram tersebur benar miliknya. Bersama barang bukti yang telah disita, petugas selanjutnya memboyong pelaku ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar," bebernya. 

Hingga kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. (saze/press)