Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Sumut Tindak Tegas Iptu Supriadi Perusak Barang Bukti Terkait Tipu Gelap Penerimaan Akpol

Kamis, 21 Maret 2024 | 10:45 WIB Last Updated 2024-03-21T03:45:19Z

Iptu Supriadi saat berdebat dengan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut usai merusak barang bukti Hp miliknya di rumahnya. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Beredar video viral di media sosial dengan narasi Jeruk makan jeruk. Dimana terlihat di video terjadi perdebatan antara oknum polisi berpakaian dinas diketahui bernama Iptu Supriadi dengan penyidik Polda Sumut didampingi Wakapolres Serdang Bedagai (Sergai) Kompol Damos Cristian Aritonang.


Saat dikonfirmasi media, Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumut membenarkan telah melakukan penyitaan terhadap handphone milik oknum anggota Polri Iptu Supriadi yang bertugas di Polres Sergai.


"Ya benar. Kita ada sita handphone tersebut," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2024).


Dirkrimum Polda Sumut yang dikenal tegas tersebut menjelaskan penyitaan handphone yang dilakukan penyidik sudah sesuai proses hukum dan mendapat ijin dari pengadilan. Namun yang bersangkutan Iptu Supriadi tidak kooperatif dan malah menghilangkan barang bukti dengan merusak handphone tersebut serta merintangi penyidikan.


"Perusakan handphone tersebut, dilakukan oleh Iptu Supriadi di rumahnya, dengan menggunakan batu gilingan dipukulkan ke handphone sehingga mengakibatkan barang bukti tersebut terbakar. Pengerusakan barang bukti dilakukan di hadapan penyidik yang akan menyita dan juga dokumen ada yang dirobek," beber perwira menengah melati tiga tersebut.


Sebagaimana diketahui, bahwa penyidik Polda Sumut sedang melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap Laporan Afnir alias Menir dengan terlapor Nina Wati atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B/152/II/2024/SPKT/Polda Sumut tanggal 08 Februari 2024.


Sementara, terkait narasi jeruk makan jeruk, Kombes Sumaryono menekankan, informasi yang beredar di media sosial (medsos) tidaklah benar. 


"Kita sedang mendalami siapa yang membangun narasi hoax di medsos atau platform digital yang seolah-olah menyatakan penyitaan tersebut tidak sah," ujarnya.


Lebih lanjut, Sumaryono menjelaskan bahwa fakta sebenarnya adalah penyidik Polda Sumut sebelum melakukan penyitaan terhadap handphone Iptu Supriadi, telah mendapat ijin Pengadilan Negeri dan kemudian terlebih dahulu berkoordinasi dengan Atasan langsung dalam hal ini Waka Polres Sergai.


"Saat itu Iptu Supriadi dipanggil ke ruangan Wakapolres, bertemu dengan penyidik Polda Sumut. Setelah itu, diperlihatkan surat penyitaan dari pengadilan dan penggeledahan rumah. Namun Iptu Supriadi marah-marah dan tidak mau menyerahkan handphone tersebut, dan malahan dia minta akan diserahkan di rumah," jelasnya.


"Penyidik beritikad baik mengikuti permintaan Supriadi, untuk diserahkan di rumahnya, namun sesampainya di rumah Iptu Supriadi, dia bukan menyerahkan handphonenya, malah berbuat hal yang tidak bertanggung jawab yaitu merusak barang bukti," jelas Sumaryono lagi.


Sumaryono menjelaskan perkara yang ditangani oleh penyidik dalam dugaan penipuan dan penggelapan sudah tahap penyidikan. Ia pun akan melakukan pendalaman atas perbuatan yang dilakukan oknum Iptu Supriadi.


"Perbuatan Iptu Supriadi tidak mencerminkan seorang anggota Kepolisian yang taat pada hukum, dengan merusak barang bukti, itu merupakan perbuatan melanggar hukum,” tegasnya.


Saat ini Iptu Supriadi sedang menjalani proses pemeriksaan baik disiplin, etik maupun dugaan perbuatan tindak pidana.


"Tidak ada yang kebal hukum, Indonesia negara hukum. Kami akan proses semua yang terlibat, mohon doanya," tutup Sumaryono tegas. (sh)