Notification

×

Iklan

Iklan

1 Dari 6 Pengedar 45 Kg Sabu Tujuan Lampung Divonis Mati

Rabu, 24 April 2024 | 19:56 WIB Last Updated 2024-04-24T12:56:30Z

Sidang perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 Kg sabu yang salah satu dari 6 terdakwa dihukum mati. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Nasrun alias Agam, satu dari 6 terdakwa pengedar narkoba seberat 45 kilogram sabu dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/4/2024).


"Mengadili, terdakwa Nasrun alias Agam dengan pidana mati," tegas Hakim Ketua Eriyanto Siagian. 


Eriyanto mengatakan, majelis hakim meyakini hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, meresahkan masyarakat dengan dampak yang buruk. 


"Selain itu, terdakwa lagi menjalankan hukuman yang seharusnya merenungkan, melakukan peredaran narkotika dengan jumlah yang besar," ucapnya. 


Selain Nasrun, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada 5 rekan lainnya yakni terdakwa Muhammad Rahmad, Safrizal, Nur Fadli dan Tgk Mansur selama seumur hidup karena terbukti membawa barang bukti tersebut ke Lampung. 


"Sedangkan terdakwa Mahadir Muhammad dihukum selama 20 tahun penjara denda Rp 5 miliar subsider satu tahun penjara," kata Eriyanto. 


Dia mengatakan keenam terdakwa itu terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 (1) ke-1 KHUPidana, sebagaimana dakwaan primer. 


Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu masa berfikir selama 7 hari kepada jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum menerima atau banding terhadap putusan tersebut. (sh)