Notification

×

Iklan

Dishub Sumut Imbau Operator Angkutan Perhatikan Jam Kerja Pengemudi Selama Arus Balik Mudik

Minggu, 14 April 2024 | 19:47 WIB Last Updated 2024-04-14T12:48:51Z

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut Agustinus Panjaitan mengimbau operator angkutan untuk memperhatikan jam kerja pengemudi selama arus balik mudik perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS –  Operator angkutan diimbau untuk memperhatikan jam kerja pengemudi selama arus balik mudik perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah, dalam upaya menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang, serta mencegah kejadian kecelakaan akibat pengemudi yang mengantuk saat berkendara.


Imbauan itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut, Agustinus Panjaitan. Agustinus menekankan, pengemudi idealnya hanya diperbolehkan bekerja maksimal delapan jam dengan beristirahat setiap empat jam berkendara. 


"Manfaatkan istirahat setiap empat jam sekali, minimal selama 30 menit, agar kondisi tetap terjaga," kata Agustinus di Medan, Minggu (14/4/2024).


Selain itu, ia juga mengingatkan para operator angkutan untuk mematuhi kapasitas maksimum penumpang yang diizinkan. 


"Tidak boleh mengangkut penumpang melebihi kapasitas maksimum karena sangat berbahaya selama perjalanan," ujarnya.


Dalam menyambut arus balik mudik Lebaran, Dishub Sumut bersama pemangku kebijakan terkait telah melakukan berbagai upaya persiapan. Beberapa fasilitas telah disediakan, seperti posko monitoring angkutan, pos pelayanan, pengamanan, dan pos terpadu untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik.


"Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan pos terpadu yang telah disediakan untuk beristirahat sejenak hingga kondisi fisik kembali segar dan bugar," tambah Agustinus. 


Pos terpadu ini dilengkapi dengan beberapa fasilitas kesehatan untuk mendukung kesejahteraan pemudik. Agustinus berharap agar arus balik Lebaran berjalan dengan lancar tanpa kendala. "Mudah-mudahan aman dan tidak ada kecelakaan, itu yang paling utama," pungkasnya. (rfn/ril)