Notification

×

Iklan

Iklan

Giliran Mantan Dirkeu RSUP Haji Adam Malik Ditetapkan Kejari Medan Tersangka Korupsi

Selasa, 02 April 2024 | 19:43 WIB Last Updated 2024-04-02T20:11:29Z

Mantan Direktur Keuangan RSUP Adam Malik, Mangapul Bakara saat digiring petugas menuju mobil tahanan untuk ditahan atas dugaan kasus korupsi. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Pusat Haji (RSUPH) Adam Malik tahun anggaran 2018. Tersangka baru tersebut merupakan mantan direktur keuangan RSUP Adam Malik. 


"Penyidik tindak pidana khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup menetapkan salah satu lagi tersangka atas nama Mangapul Bakara," kata Kajari Medan Muttaqin Harahap SH MH, Selasa (2/4/2024). 


Muttaqin menjelaskan, bahwasanya Mangapul Bakara merupakan atasan dari Ardiansyah Daulay (AD) yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Medan. 


"Dia (Mangapul Bakara) pada posisi tahun 2018 sebagai direktur keuangan dan atasan langsung dari AD. Jadi berdasarkan pemeriksaan pengembangan langsung yang dilakukan dari penyidik, ada ditemukan bukti permulaan yang cukup sudah ditemukan sehingga penyidik menyimpulkan sebagai tersangka," ucapnya lagi. 


Muttaqin menjelaskan, adapun modus yang dilakukan oleh Mangapul Bakara bersama dengan Ardiansyah Daulay adalah memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas Negara. Selain itu, kata Muttaqin, keduanya juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga. 


Yang mana diketahui, seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka Mangapul Bakara, dan Ardiansyah Daulay untuk kebutuhan pribadi. Akibat perbuatan Mangapul Bakara dan Ardiansyah Daulay, adanya kerugian negara lebih dari Rp 8 miliar.


"Akibat perbuatan keduanya telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK R.I sebesar Rp 8.059.455.203," ujar Muttaqin. 


Pasal yang disangkakan untuk keduanya yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (sh)