Puluhan calon PMI ilegal yang diamankan Subdit UV Renakta Polda Sumut. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut mengamankan 20 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak dikirim ke Malaysia.
Para PMI itu diamankan dari 2 lokasi mes tempat penampungan di wilayah Kota Medan, belum lama ini.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Wahyu Ismoyo melalui Panit I Unit TPPO Iptu Binrood Situngkir menyebutkan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya PMI ilegal yang hendak dikirim ke negara Malaysia.
"Awalnya kita dapatkan informasi adanya warga negara yang dijanjikan berangkat kerja ke Malaysia bidang pekerjaannya kilang atau pabrik," terang Binrood di depan Gedung Subdit IV Renakta Polda Sumut, Sabtu (27/4/2024).
Diungkapkannya, ke 20 PMI tersebut sudah berbulan-bulan ditempatkan di penampungan. Namun, para korban tidak kunjung diberangkatkan meskipun sudah membayar sejumlah uang.
Dia menegaskan, pihaknya melakukan penegakan hukum terhadap oknum yang diduga terlibat.
Dalam kasus ini, Polda Sumut telah mengamankan sebanyak 7 orang terduga pelaku. Namun, setelah dilakukan penyelidikan 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang kita amankan ada 7 orang dan setelah penyelidikan dan penyidikan, yang kita tetapkan sebagai tersangka sebanyak 3 orang," jelasnya.
Kata Binrood, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing, sebagai agensi (pengumpul), rekrutmen lapangan (yang mencari korban).
"Jadi, mereka ini ada yang berperan sebagai agensi dan juga rekrut lapangan," pungkasnya. (sh)