Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum Dokter Cabuli Istri Pasien Beri Uang Damai Rp 600 Juta

Minggu, 21 April 2024 | 19:26 WIB Last Updated 2024-04-21T12:26:25Z

 Kuasa hukum TAF Redho Junaidi. (Foto: detik)

ARN24.NEWS
— Kasus oknum Dokter berinisial MY yang ditetapkan tersangka karena mencabuli TAF, istri pasien RS Bunda Medika Jakabaring, ternyata sudah ada perdamaian. Pihak tersangka berdamai dengan korban dan memberikan uang lebih dari Rp 600 juta.


Tim kuasa hukum TAF, Redho Junaidi membenarkan adanya perdamaian tersebut.


"Iya, informasinya memang seperti itu (TAF dan MY sudah berdamai)," katanya dilansir dari, detikSumbagsel, Minggu, (21/4/2024).


Redho sendiri tak menampik jika perdamaian itu disepakati jika MY memberikan sejumlah uang kepada TAF.


"Iya, (damai dengan cara MY memberikan uang kepada TAF)," katanya.


Meski tak menyebutkan secara rinci berapa nominal yang diberikan MY dalam perdamaian itu. Namun Redho membenarkan jika uang perdamaian yang diberikan MY diatas Rp600 juta.


"Saya tidak berani menyebutkan berapa nominalnya yang jelas besar lah. Iya di atas itu (Rp 600 juta)," jelasnya.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengakui Subdit PPA telah menerima surat perdamaian kedua belah pihak. Surat perdamaian itu telah diterima polisi pada Jumat (19/4/2024) kemarin.


"Iya (TAF dan MY berdamai), surat Kemarin (19/4) disampaikan surat (perdamaian) ke kantor (Subdit PPA)," katanya.


Sunarto juga membenarkan jika tim dari Subdit PPA Ditreskrimum sudah resmi menetapkan MY sebagai tersangka di kasus tersebut.


"Iya benar, untuk kasus tersebut terlapor sudah ditetapkan menjadi tersangka," katanya.


Atas penetapan itu, lanjutnya, Ditreskrimum juga sudah menjadwal pemanggilan atau pemeriksaan MY dengan status tersangka untuk dapat hadir di Subdit PPA, pada Kamis (25/4/2024) lalu. (dtc/ ans)