Notification

×

Iklan

Iklan

Partai PKB Disebut di Perkara Suap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada

Kamis, 25 April 2024 | 21:38 WIB Last Updated 2024-04-25T14:38:09Z

Sidang lanjutan perkara pemberian suap para rekanan kepada Bupati Labuhanbatu (nonaktif) Erik Adtrada Ritonga di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Sebanyak 7 saksi sekaligus dihadirkan tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan perkara pemberian suap para rekanan kepada Bupati Labuhanbatu (nonaktif) Erik Adtrada Ritonga di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (26/4/2024).


Sedikitnya 3 fakta menarik terungkap di persidangan diketuai As’ad Rahim Lubis didampingi anggota majelis Sulhanuddin dan Ibnu Kholik saat pemeriksaan saksi Efendi Ritonga selaku Wakil Direktur (Wadir) di dua perusahaan mengerjakan proyek di Pemkab Labuhanbatu.


Pertama, nama salah satu partai politik yakni Partai Keadilan Bangsa (PKB) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) disebut.


“Kebetulan Saya sebagai Wakil Sekretaris PKB. Yang menyuruh Saya (terdakwa rekanan juga Wakil Ketua DPRD Labura) Yusrial Suprianto Pasaribu (alias Anto) Ketua PKB,” urai Efendi Ritonga.


Fakta kedua, setelah dicecar tim JPU KPK Hendra Eka Saputra, Oktafianta Ariwibowo, Freddy Dwi Prasetyo,  Wahyu dan Heni Nugroho, saksi mengakui ada dihubungi terdakwa Yusrial Suprianto Pasaribu.


Di Tahun Anggaran (TA) 2022, persisnya di bulan Juli saksi dihubungi ketua PKB tersebut, sebelum perubahan akta pada CV Perdana untuk pekerjaan rekonstruksi Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu pagu Rp 4,9 miliar. 


Selanjutnya saksi dihubungi Asep, pemilik CV Perdana dan terjadi perubahan akta di kantor notaris di mana Efendi Ritonga sebagai Wadir CV Perdana dan dijanjikan mendapatkan uang komisi Rp 5 juta. 


“Tidak ada teken-teken berkas penawaran maupun rencana pekerjaan. Disuruh temui bu Ros, staf di Kantor Dinas PUPR Labuhanbatu waktu menandatangani cek untuk pembayaran DP (uang muka) sama termin progres pekerjaan. Berkas-berkasnya sudah disiapkan bu Ros. Saya tinggal menandatangani ceknya,” katanya.


Di pekerjaan pembangunan pagar Rumah Dinas Bupati senilai Rp 2,5 miliar, saksi juga sebelumnya dihubungi Ketua PKB Labura tersebut. Namun perusahaan yang dipakainya, CV Putra Perkasa (PP). Tanpa dilakukan perubahan akta di hadapan notaris, saksi sebagai Wadir CV PP dan dapat.komisi Rp 2 juta. 


Sama seperti di pekerjaan Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, saksi hanya menandatangani cek pembayaran DP dan progres pekerjaan. Di kedua pekerjaan tersebut saksi hanya mengecek ketersediaan bahan material.


Fakta menarik ketiga, saksi mengaku sama sekali tidak memiliki pengalaman dalam jasa konstruksi. Hanya menerima arahan dari ketuanya, terdakwa Yusrial Suprianto Pasaribu alias Anto yang acap mengerjakan proyek di Pemkab Labuhanbatu. Bahkan tidak mengetahui siapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Sementara dalam dakwaan JPU KPK, Bupati Labuhanbatu (nonaktif) Erik Adtrada Ritonga menempatkan orang kepercayaan sekaligus sepupunya, Rudi Syahputra (berkas terpisah) yang juga anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu untuk mengkoordinasi proyek-proyek.


Keempat terdakwa yakni 

Yusrial Suprianto Pasaribu alias Anto, terpidana Efendy Sahputra alias Asiong, Fazarsyah Putra dan Wahyu Ramdhani Siregar merupakan rekanan yang mengerjakan sejumlah paket.proyek di Kabupaten Labuhanbatu. 


Mereka juga ikut andil memenangkan Erik Adtrada Ritonga di Pemilihan Bupati Labuhanbatu periode 2021-2024. Erik juga berpesan kepada orang kepercayaannya, Rudi Syahputra agar tidak melupakan orang-orang yang ikut andil memenangkannya jadi bupati.


Para terdakwa juga dikenakan ‘uang kirahan’ bervariasi antara 10 hingga 15 persen dari nilai pagu proyek untuk diserahkan (suap) kepada Bupati Erik Adtrada Ritonga melalui Rudi Syahputra maupun orang kepercayaan lainnya.


Terdakwa Yusrial Suprianto Pasaribu alias Anto didakwa memberikan suap sebesar Rp 1.350.000.000, terpidana Efendy Sahputra alias Asiong 

Rp 3.365.000.000, Fazarsyah Putra Rp230 juta dan terdakwa Wahyu Ramdhani Siregar sebesar Rp 40 juta.


Yusrial Suprianto Pasaribu alias Anto dan kawan-kawan (dkk) dijerat dakwaan kesatu, Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Kedua, Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (sh)