Notification

×

Iklan

Iklan

Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu 23,8 Kg di Apartement

Rabu, 17 April 2024 | 18:38 WIB Last Updated 2024-04-17T11:43:40Z

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun didampingi Kasat Res Narkoba AKBP John Herry Rakutta Sitepu saat menggelar konfrensi pers, Rabu (17/4/2024). (Foto: arn24.news)

ARN24.NEWS
- Sat Res Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pria benisial AFS (31) di parkiran P-2 Apartement De'Prima, Jalan Gelas Nomor 37, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (13/4/2024) pukul 14.00 WIB.


Dari tangan warga Dusun IV Pasar VII, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang itu, polisi menyita narkotika jenis sabu sebanyak 24 bungkus plastik teh cina dengan berat 23,8 kg.


Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun didampingi Kasat Res Narkoba AKBP John Herry Rakutta Sitepu menjelaskan, penangkapan berawal ketika pihaknya mendapat informasi bahwa ada seseorang menyimpan sabu di apartemen tersebut. Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tepat Sabtu (13/4/2024), polisi yang ke lokasi melihat AFS sedang di parkiran P-2 Apartement De'Prima.


"Kita langsung menangkap tersangka (AFS) dan menyita dua tas jinjing yang sedang dipegangnya. Di dalam tas jinjing itu kita temukan 20 bungkus plastik teh cina. Kita lakukan pengembangan lagi dan dari kamarnya no 1519, kita temukan 4 bungkus plastik teh cina," jelasnya, Rabu (17/4/2024). 


Saat diinterogasi polisi, AFS mengaku barang haram itu milik bosnya berinisial WN (dalam lidik). Sebelumnya, AFS menerima sabu sebanyak 30 kg. Sesuai perintah WN, sabu 20 kg akan diantar AFS ke Palembang untuk diedarkan. Sedangkan 10 kg sabu lagi akan diedarkan di Medan.


"Dari pekerjaan tersebut, tersangka mendapat keuntungan Rp 300 juta. Saat ini, tersangka sudah berhasil mengedarkan 6 kg sabu," lanjut Teddy.


Orang nomor satu di Polrestabes Medan ini menambahkan, tersangka merupakan residivis kasus sama pada tahun 2013 dan 2017 serta baru saja menjalani hukumannya. "Sabu sebanyak 23.800 gram itu bisa digunakan untuk 230.834 orang," tambah Teddy.


Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (rez)