Notification

×

Iklan

Iklan

117 Kg Sabu dan 20 Bungkus Pil Ekstasi Disita di Tanjung Balai, Pemilik Diburu

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:21 WIB Last Updated 2024-05-02T09:21:57Z

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengagalkan peredaran narkoba dalam skala besar.


Barang haram jenis sabu yang diduga dipasok dari luar negeri disita dalam penggerebekan di Jalan Rel Kereta Api Lingkungan II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjung Balai 


Sebanyak 117 bungkus sabu dengan berat total sekitar 117 kg dan 20 bungkus pil ekstasi telah diamankan. 


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, keberhasilan itu bermula pada Sabtu (27/4/2024).


Ketika itu, personel Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan, seorang individu diduga membawa narkotika naik becak bermotor melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).


"Tim melakukan penyelidikan dan tiba di lokasi. Saat terlihat naik becak bermotor, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di lorong kecil setelah mengetahui kehadiran petugas," terang Hadi.


Selanjutnya, dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.


Kini, pelaku masih dalam pengejaran sedangkan barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses penyelidikan lebih lanjut.


"Kita terus berupaya memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba yang merusak generasi bangsa," pungkas Hadi. (sh)