Mantan Camat Harian berinisial WS ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembukaan lahan hutan di Kabupaten Samosir. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS - Mantan Camat Harian berinisial WS ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembukaan lahan hutan di Kabupaten Samosir.
Penahan itu dilakukan setelah Kejati menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dengan tersangka WS dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samosir, pada Rabu (8/5/2024).
Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/5/2024). Ia mengatakan yang bersangkutan kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
"Benar, Kejati Sumut telah menerima tahap II, sekaligus penahanan terhadap tersangka WS terkait dugaan tindak pidana korupsi, dimana tersangka dalam pelaksanaan kegiatan diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan," katanya.
Dalam kasus itu, Yos menyampaikan bahwa tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
“Penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kejari Samosir pada Rabu (8/5/2024), setelah terlebih dahulu proses administrasi di kantor Kejati Sumut,” pungkasnya. (rfn)