Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Patumbak Bekuk Perampok Driver Ojol

Rabu, 22 Mei 2024 | 13:58 WIB Last Updated 2024-05-22T12:49:26Z

ARN24.NEWS --
Pelaku perampokan yang satu ini tergolong nekat. Beraksi di sore hari dengan menggasak harta dan sepeda motor driver ojek online (Ojol). Dan tiga hari berselang, pelaku diketahui Aris Siregar ini berhasil diringkus personil Polsek Patumbak, Selasa (21/5/2024) malam. 

Korban sendiri bernama Abdul Rahim. Cerita dihimpun, Rabu (22/5/2024) menyebutkan, pada Sabtu sore kemarin, pria 34 tahun yang bermukim di Delitua ini sedang menunggu konsumen. Dia pun nongkrong di seputaran Delitua. 

Tak lama berselang, sekira pukul 16.00 WIB, Abdul Rahim didatangi seorang pria yang ingin memakai jasa Ojolnya. Hanya saja, laki berusia 58 tahun itu meminta Abdul Rahim tidak menggunakan aplikasi untuk pemesanan. Ya, saat itu pelaku meminta Abdul Rahim mengantarkannya ke Jalan Pembangunan, Marindal. 

"Bang, antarkan aku ke Marindal, ongkosnya kukasi Rp 20 ribu," seru pelaku ketika itu. Abdul Rahim yang sama sekali tak curiga, menerima permintaan pelaku. Korban pun membawa pelaku menaiki Honda Beat Street BK 2077 AJU warna Silver miliknya. 

Tepat di salah satu tempat, pelaku minta diturunkan. Nah, di sinilah mula nahas itu menimpa Abdul Rahim. Saat turun dari kendaraan Abdul Rahim, pelaku turun. Dia berpura-pura mengambil uang di dompetnya. Memang, karena ada niat buruk, sejurus itu pelakuu melihat ada balok di dekat pemberhentian lokasi. 

Plakkk......! Balok itu diarahkan ke tubuh Abdul Rahim. Tak pelak, korban terjatuh dari sepeda motornya. Namun korban tak rela kendarannya dibawa kabur begitu saja. Dia coba melakukan perlawanan. Korban berusaha menarik sepeda motor yang akan dibawa oleh pelaku. 

Nyatanya, pelaku juga tak kehabisan akal. Aris Siregar mengambil gunting yang sudah dimodifikasi seperti pisau dari pinggangnya. Di situ pelaku mengancam korban. Apabila korban melawan, maka pelaku tak segan-segan akan membunuhnya. Alhasil, pelaku cuma bisa pasrah. 

Usai kejadian itu, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Delitua. Lewat laporan pengaduan itu, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir menginstruksi petugas untuk melakukan penyelidikan. Tak urung, sejumlah CCTV yang ada di seputaran lokasi dipelajari petugas. 

Pada Selasa (21/5/2024) sekira pukul 21.00 WIB, tim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat dan Panit I Iptu MY Dabutar langsung bergerak ke lokasi keberadaan  pelaku yang diketahui dari hasil penyelidikan dilakukan di lapangan. 

Pelaku berhasil diamankan saat berada di daerah Jalan Purwo simpang Jalan Pahlawan yang merupakan kawasan tempat tinggalnya. 

Dari tangan pelaku berhasil disita 1 buah foto copy stnk, 1 buah foto copy BPKB, 2 buah gelang warna hitam, 1 pasang sepatu, 1 buah celana panjang jeans warna biru, 1 buah baju kaos warna hitam, 1 buah gunting yang sudah dimodifikasi sebagai alat penikam.

"Pelaku juga menyimpan barang-barang yang kita sita dari rumah temannya di Jalan Gaharu," ungkap Kompol Faidir. 

Soal keberadaan kendaraan korban, pelaku mengaku sudah menjualnya kepada seorang wanita bernama Puput.  "Saat ini tim kita masih melakukan penyelidikan keberadaan wanita tersebut guna  pencarian barang bukti sepeda motor yang dicuri oleh pelaku," tandas Kompol Faidir sembari menyebut pelaku diganjar Pasal 363 KUHPidana. (eli tarigan)