ARN24.NEWS -- Tak bisa dipungkiri produksi Narkoba jenis ekstasi pabrikan Jalan Jumhana No 136 C, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, itu telah menyebar ke sejumlah daerah.
Pun fokus penjualan di Medan, namun dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri bekerjasama dengan Polda Sumut mengungkap kepemilikan 100 butir ekstasi yang disita dari Koin Bar, Kota Pematangsiantar.
Kabar diperoleh, setelah menggerebek pabrik ekstasi Jalan Jumhana, Bareskrim Polri dan Polda Sumut merangsek ke tempat hiburan malam (THM) Koin Bar Jalan Parapat, Lintas Sumatera, Kecamatan Siantar Maribun, Kota Pematangsiantar.
"Pengungkapan kita pada Rabu 12 Juni 2024, di Coin Bar, Jalan Raya Lintas Sumatera, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara dengan barang bukti ekstasi 100 butir," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Mukti Jaharsa, Kamis kemarin.
Nah, setelah menggerebek pabrik ekstasi Jalan Kapten Jumhana, Tim Bareskrim Polri meluncur ke Mall Manhattan Times Square, Jalan Gatot Subroto, Medan. Dari Mall Manhattan Medan, polisi turut mengamankan barang bukti screenshot transfer uang penjualan ekstasi. Selanjutnya menuju Koin Bar, Siantar. Di sana seorang pelaku inisial HD turut diringkus bersama 100 butir ekstasi milik pabrikan Jalan Jumhana.
Ada pun tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut berjumlah lima orang dengan inisial HK, yang berperan sebagai pembuat dan pemilik laboratorium ekstasi. Lalu DK, sebagai asisten laboratorium sekaligus istri pelaku HK. Kemudian SS alias D, berperan sebagai pemesan alat cetak
dan pemasaran.
Sementara tersangka berinisial S berperan sebagai saksi untuk pembelian. Lalu pelaku AP selaku kurir. "Yang terakhir pelaku berinisial HD yang merupakan pemesanan ekstasi," tandasnya. (saze)