Notification

×

Iklan

3 Mantan Pejabat RSUP Adam Malik Terjerat Korupsi Dana BLU Rp 8 Miliar Diadili Besok

Minggu, 30 Juni 2024 | 20:17 WIB Last Updated 2024-06-30T13:17:46Z

Tiga terdakwa kasus korupsi BLU RSUP Adam Malik. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Tiga mantan pejabat Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik yang terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) senilai Rp8 miliar dijadwalkan akan diadili, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/7/2024) besok. 


Ketiga terdakwa yakni dr Bambang Prabowo selaku mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP Adam Malik, mantan Direktur Keuangan RSUP Adam Malik dr Mangapul Bakara dan mantan Bendahara BLU RSUP H Adam Malik Ardriansyah Daulay. 


“Dijadwalkan hari Senin besok mulai sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza ketika dikonfirmasi wartawan, kepada arn24.news melalui telepon seluler, Minggu (30/6/2024). 


Ali Rizza mengatakan adapun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus yang menyidangkan yakni Suryanta Desy Christiani, Nurainun, Fauzan Irgi Hasibuan dan Julita Rismayadi Purba. 


“JPU mendakwa ketiganya diduga melakukan perbuatan korupsi pengelolaan keuangan negara pada BLU di RSUP Adam Malik, dengan modus memungut pajak, namun tidak disetorkan ke kas negara,” sebut Ali Rizza. 


Atas perbuatan tiga terdakwa, sambung Ali Rizza, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp8 miliar (Rp8.059.455.203), berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. 


“Ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atau Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sebut Ali Rizza. 


Secara terpisah, Juru Bicara PN Medan Soniady Sadarisman menyampaikan sidang tersebut akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Nurmiati didampingi Andriyansyah, dan Yudikasi Waruwu, masing-masing bertindak sebagai Hakim Anggota.



Lebih lanjut, dia menjelaskan ketiga terdakwa disidangkan beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan dengan berkas perkara terpisah.



"Terdakwa Bambang Prabowo dengan nomor perkara 49/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn. Mangapul Bakara nomor perkara 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn dan Ardiansyah Daulay nomor perkara 51/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn," ujar Soniady. (rfn)