Ilustrasi pemungutan suara. (Foto/detikcom)
ARN24.NEWS – Sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pileg 2024.
Sembilan TPS itu, 8 di antaranya berada di Kecamatan Simuk Kabupaten Nias Selatan (Nisel) dan satu di Kabupaten Samosir.
Pelaksanaan PSU di Sumut sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Perindo dan Golkar.
"Iya (PSU legislatif). Klasifikasinya di Kecamatan Simuk Nias Selatan 8 TPS, Samosir 1 TPS," kata Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis, Sabtu (8/6/2024).
Aswin menyebut amar putusan itu dibacakan hakim MK, Jumat (7/6/2024) kemarin. Dalam putusannya untuk permohonan Nomor 149 -01-16-02 yang diajukan oleh Partai Perindo, MK memerintahkan PSU di satu TPS di Kabupaten Samosir, yaitu TPS 12 Desa Pardomuan 1, Kecamatan Pangururan.
Lalu, kata Aswin, untuk 8 TPS di Kecamatan Simuk, Kabupaten Nias Selatan merupakan putusan untuk permohonan Nomor 184-01-04-02 yang dimohonkan oleh Partai Golongan Karya.
Adapun 8 TPS di Kecamatan Simuk, yakni TPS 1 Desa Selina, TPS 1 Desa Selina Baru, TPS 1 Desa Gobo, TPS 2 Desa Gobo, TPS 1 Desa Gobo Baru, TPS 2 Desa Gobo Baru, TPS 1 Desa Gondia dan TPS 1 Desa Maufa.
Aswin menyebut, pelaksanaan PSU itu paling lama dilaksanakan 30 hari setelah putusan dibacakan.
"Kami telah menyampaikan kepada Bawaslu kabupaten/kota yang mendapat perintah mengawasi pelaksanaan PSU sesuai putusan MK RI agar segera mempersiapkan jajarannya dalam pengawasannya nanti," pungkasnya. (dts/sh)