Notification

×

Iklan

Baru Dagang 22 Minggu 2 Pemain Sabu Marelan Kejegrek di Paya Pasir

Jumat, 28 Juni 2024 | 17:45 WIB Last Updated 2024-06-28T10:45:17Z

ARN24.NEWS --
Lima bulan jadi pengedar sabu, sudah nyangkut ke tangan polisi. Nasib apes ini dialami E alias Anto Bolot (42) warga Medan Marelan. 

Pun Bolot batu 5 bulan jadi pengedar, kesialan lebih diderita F alias Danu (29) yang juga warga Medan Marelan. Kedua pelaku diringkus Polres Pelabuhan Belawan di Jalan Jala, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Mota Medan. 

Sebagai batang bukti turut disita 5 plastik klip berisi sabu, satu pipet sekop, 5 bungkus plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp100 ribu diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut. 

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, membenarkan penangkapan kedua pelaku, Jumat (28/6/2024). 

"Ya kedua pelaku diringkus atas informasi masyarakat atas keterlibatan keduanya menjual narkoba," terangnya. 

Memang, lanjutnya, setelah menerima laporan dari warga, pihaknya segera melakukan penyelidikan di lokasi. Guna pengusutan lanjut, kedua pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka tesebut kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan. (saze/press)