Notification

×

Iklan

Batal Dihukum Mati, Pasutri Pengedar Ganja Asal Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 04 Juni 2024 | 18:58 WIB Last Updated 2024-06-04T11:58:34Z

Sidang pasutri pengedar ganja digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/6/2024). (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
- Pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Lince Rosmini yang sebelumnya menuntut pidana mati.


Adapun pasutri tersebut yakni Salam alias Aman (42) dan istrinya, Darlena alias Dar (38). Keduanya dinilai terbukti bersalah menjadi pengedar narkotika jenis ganja seberat 78 kilogram (kg).


Hukuman penjara seumur hidup juga dijatuhkan kepada terdakwa lainnya dalam berkas terpisah yakni Muhammad Ridwan alias Iwan (50) warga Desa Suka Makmur, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. 


“Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin, di ruang sidang cakra VII, PN Medan, Selasa (4/6/2024).


Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Hakim juga mengatakan adapun hal yang memberatkan ketiga terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika dan telah meresahkan masyarakat. Sementara, hal yang meringankan perbuatan terdakwa tidak ditemukan. 


Menanggapi putusan itu, baik JPU Lince Rosmini maupun penasehat ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima. Sebab sebelumnya, JPU Lince Rosmini menuntut ketiga terdakwa dengan pidana mati. 


Diluar persidangan, penasihat hukum ketiga terdakwa, Desi Riana Harahap ketika dikonfirmasi ANTARA, mengatakan alasan pihaknya menyatakan pikir-pikir dikarenakan masih ada waktu seminggu untuk melakukan upaya hukum.


“Kita masih pikir-pikir, meskipun vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut klien kita dengan pidana mati,” kata Desi.


Diketahui, dakwaan JPU Lince Rosmini menyebutkan kasus bermula, Kamis (12/10/2023) sekitar sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa Salam berangkat dari Aceh ke Medan bersama istrinya, Darlena alias Dar, untuk menemui terdakwa Muhammad Ridwan alias Iwan (berkas terpisah), meminta tolong dicarikan pembeli ganja. 


Ketika tiba di rumah Ridwan, di Jalan Kenanga Raya, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Ridwan lalu mencarikan pembeli ganja tersebut. Tak lama kemudian, ketiga terdakwa bertemu dengan petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang menyamar sebagai pembeli ganja. 


Saat ingin melakukan transaksi jual-beli ganja, ketiga terdakwa langsung diamankan beserta barang bukti ganja seberat 78 kg, ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. (rfn)