Notification

×

Iklan

Iqbal Tersungkur Ditembus 2 Butir Peluru

Selasa, 25 Juni 2024 | 11:05 WIB Last Updated 2024-06-25T04:05:09Z

ARN24.NEWS --
Iqbal Juhari tak berdaya setelah dua butir peluru menembus kakinya. Pria 29 yang merupakan warga Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, terpaksa diberikan tindakan terukur karena coba melarikan diir saat pengembangan kasus yang menimpanya. Bahkan, pelaku baru saja keluar dari bui pada 2022 lalu. 

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, dipampingi Kanit Reskrim, Suyanto Usman Nasution dan Kasi Humas Aiptu Sri Rahayu Lubis, mengatakan, Laporan Polisi Nomor: LP/B/1075/VI/2024/SPKT/POLSEK SUNGGAL, tanggal 20 Juni 2024. 

Pelapor yakni Rocky Andryo Wesly Sihombing menjadi dasar Unit Reskrim Polsek Sunggal melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

“Korban bernama Rocky Andryo Wesly Sihombing, warga Jalan Setia Budi Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. Rocky kehilangan sepeda motor matic Nmax dengan nomor Polisi Bk 6590 ALT,” ungkap Kompol Bambang G Hutabarat pada Konferensi Pers Gelar Kasus Curanmor di Mapolsek Sunggal, kemarin.

Iqbal Juhari ditangkap saat melintas Jalan Sei Beras Sekata, Sunggal menggunakan sebuah sepeda motor milik temannya. Penangkapan terhadap pelaku sempat terjadi pergumulan antara petugas dan pelaku yang terus berusaha mencari perhatian warga sekitar.

"Saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha melawan petugas dan kabur, sehingga petugas mengambil tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku," bebernya. 

Dari hasil penyelidikan dan intograsi, pelaku mengaku telah beraksi melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Sunggal. Dua lokasi tersebut adalah Kecaman Medan Selayang dan Medan Sunggal.

"Pelaku telah beraksi di 2 lokasi diantaranya pada lokasi Parkir ATM Jalan Cepaka Pasa 3, Kelurahan Tanjung Sari, Kecanatan Medan Selayang dan Kos Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal," jelasnya. 

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 buah kunci T dan 1 Unit hape. Polisi masih memburu pelaku lainnya bernama Prasetyo dan 1 rekannya yang kerap beraksi dalam pencurian sepeda motor bersama Iqbal Juhari. 

Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan kurungan penjara selama lebih kurang 9 tahun. (pks/nt)