ARN24.NEWS – Eksekusi ruko di Jalan Cemara No. 15 A, Desa Sampali tidak jadi dilaksanakan, Kamis (18/7/2024) tanpa pemberitahuan lisan maupun surat kepada termohon dan pihak terkait (penyewa) yang menguasai objek.
Padahal, dalam rapat koordinasi yang dihadiri pengacara para pihak, penyewa (yang menguasai objek), Kabag Ops, Kasat Intel, Kasie Propam Polrestabes Medan, Kabag Ops Kodim 0201 Medan di Ruang Ops lt. II Polrestabes Medan, Rabu (17/7/2024) kemarin bahwa eksekusi tetap dilaksanakan, Kamis 18 Juli 2024 pukul 10.00 WIB walau ada perlawanan dari termohon eksekusi.
Kenyataan di lapangn, Kamis sore sampai pukul 16.00 WIB, surat penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang ditanda tangani oleh Panitera Sawal Aswad Siregar SH M.Hum tanggal 12 Juli 2024 terhadap ruko di Jalan Cemara No. 5 A, tidak terlaksana tanpa ada pemberitahuan.
Ini untuk kedua kalinya, eksekusi tidak dapat dilaksanakan PN Lubuk Pakam. Sebelumnya, eksekusi dilaksanakan pada 11 Juli 2024 tidak jadi dilaksanakan karena pihak Polrestabes Medan melalui surat Nomor: B/7041/VII/PAM.3/2024 tanggal 10 Juli 2024, mohon penundaan.
Disinyalir, penundaan eksekusi hingga dua kali terhadap ruko di Jalan Cemara Nomor 5 A, Desa Sampali dikarenakan penetapan eksekusi yang dikeluarkan Ketua PN Lubuk Pakam cacat hukum.
Menurut Pengamat Hukum, Boby Rahman Arief SH, penetapan hukum seharusnya dilaksanakan di Pengadilan Agama Tangerang. Hal ini sesuai dengan akad kredit, antara kreditur dan debitur terjadi di wilayah Pengadilan Agama Tangerang.
"Kenapa di Pengadilan Agama, karena akad kreditnya berbentuk syariah. Bukan konvensional. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 14 tahun 2016. Dengan demikian penetapan eksekusi yang dikeluarkan Ketua PN Lubuk Pakam cacat menurut Perma," tegas Boby.
Sementara secara tegas Jamaluddin Al Afghani Hasibuan SH, kuasa termohon menyatakan, terhadap hal tersebut Termohon eksekusi telah melakukan perlawanan kepada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Register Perkara No. 405/Pdt. Bth/PN. Lbp, agar mengangkat atau mencabut penetapan Eksekusi No 4/Pdt.Eks/HT/2023/PN.Lbp. (sh/ril)